Pencarian

KPK Sita Uang Tunai Rp4 Miliar dari Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Bagian Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Minggu, 26 Juli 2026 • 13:24:49 WIB
KPK Sita Uang Tunai Rp4 Miliar dari Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Bagian Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

BENGKULU — KPK menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman dan menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar dalam mata uang rupiah. Selain rumah pejabat tersebut, penyidik juga menggeledah satu kantor dan rumah milik pihak swasta di Bengkulu yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah. Dari lokasi-lokasi itu, penyidik menyita dokumen serta barang bukti elektronik untuk kebutuhan pengembangan perkara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan yang diperlukan dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. “Penyidik menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar saat menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu,” ujar Budi dalam keterangan resmi.

Bermula dari OTT pada Maret 2026

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka. Pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan seluruh identitas tersangka: Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.

Modus Suap: Imbalan Proyek 10–15 Persen

KPK menduga kelima tersangka terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026. Muhammad Fikri Thobari diduga meminta imbalan proyek sebesar 10 hingga 15 persen kepada tiga pihak swasta. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).

Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu terus mendalami bukti-bukti yang diperoleh dari penggeledahan di Bengkulu, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik yang disita.

Bagikan
Sumber: wartaekonomi.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks