BENGKULU — Polres Bengkulu Selatan mengintensifkan patroli malam dan kegiatan Unit Kecil Lengkap (UKL) di lokasi-lokasi yang dinilai rawan gangguan keamanan. Sasaran utama operasi ini adalah para remaja dan pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP Reno Wijaya, mengatakan peningkatan patroli dilakukan setelah pihaknya masih menemukan pemuda maupun pelajar membawa sajam saat berada di luar rumah, terutama pada malam hari. Kebiasaan ini dinilai sangat berbahaya karena dapat memicu tindak kekerasan ketika terjadi perselisihan atau konflik antarkelompok.
Lokasi yang Jadi Sasaran Patroli
Patroli difokuskan di kawasan yang kerap menjadi tempat berkumpulnya anak muda, ruas jalan yang minim penerangan, hingga titik yang berpotensi terjadi aksi kriminalitas. Polres Bengkulu Selatan akan mengoptimalkan patroli rutin dan kegiatan UKL di lokasi-lokasi tersebut.
"Kami akan terus meningkatkan patroli rutin dan kegiatan UKL di sejumlah titik rawan. Tujuannya untuk mencegah tindak kejahatan, termasuk penyalahgunaan senjata tajam yang berpotensi memicu aksi kekerasan," ujar AKP Reno.
Jerat Hukum Bagi Pembawa Sajam
AKP Reno menegaskan, membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak memiliki konsekuensi hukum. Pelaku dapat dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ia mengimbau para remaja agar tidak membawa senjata tajam dengan alasan apa pun, termasuk untuk berjaga-jaga. Menurutnya, tindakan itu justru berpotensi memperbesar risiko terjadinya tindak pidana.
Polisi Minta Orang Tua Aktif Awasi Anak
Selain mengoptimalkan patroli, kepolisian juga mengajak orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas dan pergaulan anak, khususnya pada malam hari. Pengawasan dari lingkungan keluarga dinilai menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah kenakalan remaja.
AKP Reno menambahkan, upaya menjaga keamanan tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian. Peran sekolah, keluarga, dan masyarakat juga diperlukan untuk memberikan pembinaan serta edukasi kepada generasi muda mengenai bahaya membawa senjata tajam dan dampak hukumnya.