REJANG LEBONG — Dua ekor satwa dilindungi jenis kukang kembali hidup bebas di habitat aslinya. BKSDA Bengkulu melalui Seksi KSDA Wilayah I Rejang Lebong memastikan kedua primata itu dalam kondisi sehat dan layak dilepasliarkan setelah melalui pemeriksaan teknis oleh petugas lapangan.
Kepala Seksi KSDA Wilayah I Rejang Lebong Said Jauhari mengatakan dua ekor kukang yang terdiri atas satu jantan dan satu betina berusia remaja itu diserahkan warga Desa Taba Air Pauh, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang.
"Satwa liar ini sebelumnya ditemukan oleh warga di areal perkebunan. Setelah diserahkan, jajaran Resor KSDA Kepahiang langsung melakukan penanganan dan pelepasliaran," kata Said saat dihubungi dari Kepahiang.
Pelepasliaran dilakukan di kawasan TWA Bukit Kaba yang masuk dalam wilayah administratif Desa Air Sempiang, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang.
Pemilihan lokasi tersebut dinilai tepat karena kawasan TWA Bukit Kaba memiliki ekosistem yang relatif terjaga. Ketersediaan pakan di lokasi itu juga dinilai memadai untuk mendukung kelangsungan hidup populasi kukang di alam bebas.
Kegiatan ini sekaligus menjadi rangkaian peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) yang jatuh pada 10 Agustus mendatang.
BKSDA Bengkulu mengapresiasi kepedulian masyarakat Kepahiang yang menyerahkan satwa dilindungi kepada pihak berwenang. Masyarakat yang menemukan satwa dilindungi, baik dalam kondisi sehat maupun terluka, diminta segera melapor ke BKSDA Bengkulu, Seksi KSDA Wilayah I di Rejang Lebong, atau resor KSDA terdekat.
Said menegaskan sanksi pidana menanti siapa saja yang menangkap, memiliki, memelihara, maupun memperdagangkan satwa dilindungi. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.