BENGKULU TENGAH — Tunggakan pajak kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah mencapai ratusan unit. Data terbaru menunjukkan 751 kendaraan dinas yang terdiri dari motor dan mobil belum membayar kewajibannya, sebuah ironi di tengah gencarnya razia pajak yang menyasar kendaraan pribadi.
Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto menegaskan, perintah penyelesaian tunggakan ini berlaku untuk semua dinas dan OPD. Ia menekankan bahwa kepatuhan aparatur sipil negara (ASN) menjadi prasyarat utama sebelum pemerintah daerah meminta masyarakat menaati aturan yang sama.
"Saya perintahkan semua dinas dan OPD untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan, baik mobil maupun motor. Kita tidak bisa meminta rakyat untuk patuh jika kita sendiri belum melaksanakan tanggung jawab," kata Rachmat di Kabupaten Bengkulu Tengah, Sabtu.
Selain melunasi tunggakan, Bupati juga meminta Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menindaklanjuti temuan ini. Para ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah juga diinstruksikan melakukan perpindahan nama kendaraan menjadi seri Y, kode wilayah Bengkulu Tengah, demi tertib administrasi.
Kepala UPTD Samsat Kabupaten Bengkulu Tengah, Ahmad Hendy, mengungkapkan data tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayahnya mencapai 49.070 unit. Dari jumlah tersebut, 48.319 unit merupakan kendaraan pribadi, sementara sisanya sebanyak 751 unit adalah kendaraan dinas milik Pemkab Bengkulu Tengah.
Angka tunggakan dari kalangan ASN ini dinilai cukup signifikan. Ahmad Hendy menyampaikan harapannya agar Pemkab Bengkulu Tengah segera merealisasikan pembayaran tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut.
"Kami sangat berharap angka tunggakan pajak kendaraan di Bengkulu Tengah bisa menurun. Khususnya kepada Pemkab Bengkulu Tengah bisa membayar tunggakan pajak kendaraan yang masih cukup banyak tersebut," sebut dia.
Sebagai langkah konkret meningkatkan kesadaran wajib pajak, UPTD Samsat Kabupaten Bengkulu Tengah bersama Satlantas Polres Bengkulu Tengah dan Badan Keuangan Daerah (BKD) terus menggelar razia patuh. Operasi ini dijadwalkan berlangsung hingga 31 Agustus mendatang.
Dalam razia tersebut, pengendara yang terbukti menunggak pajak akan diminta membayar di lokasi. Namun, jika belum bersedia, petugas akan memberikan surat pernyataan sebagai bentuk pembinaan dan pengingat agar kewajiban segera diselesaikan sebelum masa pemutihan berakhir.
Langkah tegas terhadap kendaraan dinas ini diharapkan mampu mendorong kepatuhan masyarakat umum. Jika aparatur negara telah menunjukkan disiplin membayar pajak, maka imbauan kepada publik untuk taat pajak akan memiliki legitimasi yang lebih kuat.