BENGKULU - Pengurusan kartu keluarga (KK) menjadi salah satu layanan administrasi kependudukan yang paling sering dibutuhkan warga Bengkulu, baik karena pernikahan, kelahiran anak, pindah rumah, maupun koreksi data.
Secara umum, permohonan KK terbagi menjadi tiga jenis: penerbitan KK baru, penambahan anggota keluarga, dan perubahan data pada KK yang sudah ada. Masing-masing memiliki syarat dokumen yang sedikit berbeda.
Diajukan saat membentuk keluarga baru, misalnya setelah menikah. Dokumen yang dibutuhkan meliputi buku nikah/akta perkawinan, KK lama, dan KTP-el pasangan.
Terjadi saat ada kelahiran anak. Akta kelahiran menjadi syarat utama, dan data anak — nama, tempat/tanggal lahir — harus dipastikan sesuai sebelum diajukan.
Meliputi perubahan alamat, status perkawinan, pekerjaan, pendidikan, atau koreksi kesalahan penulisan. Dokumen pendukung menyesuaikan jenis perubahan yang diajukan.
Warga Kota Bengkulu dapat mengurus KK langsung ke kantor Disdukcapil Kota Bengkulu di Jalan WR Supratman, Kelurahan Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangka Hulu. Kantor dapat dihubungi melalui telepon 0736-21003 atau email dukcapil@bengkulukota.go.id.
Disdukcapil Kota Bengkulu juga membuka layanan konsultasi lewat WhatsApp, dipisah sesuai jenis dokumen agar respons lebih cepat:
| Jenis Layanan | Nomor WhatsApp |
|---|---|
| KK, SKPWNI, perubahan identitas | 0813-6855-9233 |
| KTP-el dan akta kelahiran | 0813-6775-9186 |
| Dokumen sertifikat lainnya | 0813-6750-8256 |
Setelah dokumen pendukung siap, warga dapat mengonsultasikan kelengkapan berkas lebih dulu lewat WhatsApp resmi di atas. Langkah ini membantu mengurangi risiko berkas dikembalikan karena kurang lengkap saat diajukan langsung ke loket.
Di loket, petugas akan memeriksa dokumen sebelum data diproses ke sistem. Lama penerbitan KK bergantung pada jenis layanan dan kondisi antrean, sehingga waktu pastinya sebaiknya ditanyakan langsung saat konsultasi.
Perlu diperhatikan bahwa kewenangan pelayanan KK terpisah antara pemerintah kota dan kabupaten. Warga yang berdomisili di luar Kota Bengkulu — misalnya Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, atau kabupaten lain di Provinsi Bengkulu — perlu mengurus KK melalui Disdukcapil kabupaten masing-masing, bukan di kantor Kota Bengkulu.
Pastikan NIK dan nama di seluruh dokumen keluarga konsisten sebelum mengajukan permohonan. Simpan KK lama, akta kelahiran, dan buku nikah di tempat aman karena sering dibutuhkan kembali untuk keperluan administrasi lain. Gunakan hanya jalur resmi Disdukcapil karena layanan ini tidak dipungut biaya.
Apa saja syarat utama membuat KK baru setelah menikah?
Dokumen utamanya adalah buku nikah atau kutipan akta perkawinan, KK lama masing-masing pasangan, dan KTP-el.
Ke mana warga kabupaten di Provinsi Bengkulu mengurus KK?
Warga di luar Kota Bengkulu perlu mengurus KK di Disdukcapil kabupaten sesuai domisili, bukan di Disdukcapil Kota Bengkulu.
Apakah konsultasi lewat WhatsApp Disdukcapil dikenakan biaya?
Tidak, konsultasi maupun layanan penerbitan KK di Disdukcapil pada dasarnya gratis.