JAKARTA - Untuk memastikan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) 2026, masyarakat kini bisa langsung mengeceknya secara online lewat HP. PBI JKN merupakan skema jaminan kesehatan bagi warga yang iurannya ditanggung pemerintah.
Program PBI JKN ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dari pemerintah.
Sebagai peserta PBI JKN, kewajiban membayar iuran kepesertaan diambil alih sepenuhnya oleh pemerintah sesuai ketentuan berlaku.
Mengingat status penerima bantuan bisa berubah seiring pemutakhiran data sosial ekonomi, pengecekan berkala perlu dilakukan masyarakat.
Lewat HP yang tersambung internet, masyarakat bisa mengecek status penerima bantuan melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos), yang datanya bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Simak langkah-langkahnya berikut ini:
Hasil pencarian akan tampil di layar HP berdasarkan data yang ada di sistem Cek Bansos.
Masyarakat perlu mengetahui bahwa data penerima manfaat saat ini bersumber dari DTSEN, basis data sosial dan ekonomi nasional yang digunakan pemerintah untuk menentukan sasaran berbagai program bantuan.
Pada situs Cek Bansos Kemensos, terdapat informasi mengenai desil kesejahteraan keluarga, yaitu kelompok tingkat kesejahteraan yang dihitung berdasarkan berbagai variabel sosial dan ekonomi.
Terdapat 10 kelompok desil, dengan desil 1 merupakan kelompok tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah dan desil 10 merupakan kelompok tingkat kesejahteraan 10 persen tertinggi. Berdasarkan keterangan situs resmi Cek Bansos Kemensos:
Jangan buru-buru khawatir jika data atau desil yang tampil belum mencerminkan kondisi ekonomi keluarga saat ini, sebab Kemensos menegaskan bahwa desil bersifat dinamis dan bisa diperbarui sewaktu-waktu.
Pembaruan data bisa diusulkan lewat desa/kelurahan dan dinas sosial, atau melalui aplikasi Cek Bansos dengan mencantumkan kondisi sebenarnya. Desil kemudian akan dihitung ulang secara berkala oleh BPS.
Jika hasil pencarian belum menampilkan data yang diharapkan, bukan berarti seseorang otomatis tidak berhak menerima bantuan, sebab data penerima manfaat memang bisa berubah dan diperbarui dari waktu ke waktu.
Kehati-hatian tetap diperlukan saat mencari informasi PBI JKN secara online. Selalu gunakan situs resmi pemerintah, dan hindari memasukkan NIK, nomor KK, atau data pribadi lain di situs yang tidak jelas asal-usulnya.
Periksa kembali alamat situs yang diakses sebelum mengisikan data pribadi apa pun di dalamnya.
Dengan melakukan pengecekan secara berkala melalui kanal resmi, masyarakat dapat mengetahui status data bantuan sekaligus memastikan informasi kepesertaan PBI JKN sesuai dengan kondisi terbaru.
Pengecekan hanya membutuhkan 16 digit NIK sesuai KTP dan kode verifikasi pada situs resmi Cek Bansos Kemensos.
Data penerima manfaat bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK, sementara desil 1-4 lebih diarahkan ke PKH dan bantuan Sembako.
Masyarakat dapat mengusulkan pembaruan data melalui desa/kelurahan, dinas sosial, atau aplikasi Cek Bansos, karena desil dihitung ulang secara berkala oleh BPS.