JAKARTA - Status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) 2026 dapat dicek secara online lewat HP oleh masyarakat yang ingin memastikan dirinya terdaftar. PBI JKN sendiri adalah kepesertaan jaminan kesehatan yang iurannya dibayar pemerintah.
PBI JKN merupakan program jaminan kesehatan yang ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan iuran pemerintah.
Peserta PBI JKN tidak perlu membayar iuran bulanan karena seluruhnya ditanggung pemerintah sesuai aturan yang berlaku.
Status kepesertaan ini bersifat dinamis mengikuti pemutakhiran data sosial ekonomi, sehingga masyarakat disarankan mengecek secara berkala.
Lewat HP yang tersambung internet, masyarakat bisa mengecek status penerima bantuan melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos), yang datanya bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Simak langkah-langkahnya berikut ini:
Hasil pencarian akan tampil di layar HP berdasarkan data yang ada di sistem Cek Bansos.
Masyarakat perlu mengetahui bahwa data penerima manfaat saat ini bersumber dari DTSEN, basis data sosial dan ekonomi nasional yang digunakan pemerintah untuk menentukan sasaran berbagai program bantuan.
Pada situs Cek Bansos Kemensos, terdapat informasi mengenai desil kesejahteraan keluarga, yaitu kelompok tingkat kesejahteraan yang dihitung berdasarkan berbagai variabel sosial dan ekonomi.
Ada 10 kelompok desil secara keseluruhan, di mana desil 1 menandakan kelompok kesejahteraan 10 persen terbawah dan desil 10 menandakan kelompok kesejahteraan 10 persen teratas. Merujuk situs resmi Cek Bansos Kemensos:
Jangan buru-buru khawatir jika data atau desil yang tampil belum mencerminkan kondisi ekonomi keluarga saat ini, sebab Kemensos menegaskan bahwa desil bersifat dinamis dan bisa diperbarui sewaktu-waktu.
Pembaruan data bisa diusulkan lewat desa/kelurahan dan dinas sosial, atau melalui aplikasi Cek Bansos dengan mencantumkan kondisi sebenarnya. Desil kemudian akan dihitung ulang secara berkala oleh BPS.
Jika hasil pencarian belum menampilkan data yang diharapkan, bukan berarti seseorang otomatis tidak berhak menerima bantuan, sebab data penerima manfaat memang bisa berubah dan diperbarui dari waktu ke waktu.
Masyarakat perlu berhati-hati ketika mencari informasi mengenai PBI JKN. Gunakan situs resmi pemerintah dan jangan sembarangan memasukkan NIK, nomor KK, atau data pribadi pada situs yang tidak jelas.
Pastikan alamat situs yang digunakan benar sebelum memasukkan data pribadi apa pun.
Dengan melakukan pengecekan secara berkala melalui kanal resmi, masyarakat dapat mengetahui status data bantuan sekaligus memastikan informasi kepesertaan PBI JKN sesuai dengan kondisi terbaru.
Pengecekan hanya membutuhkan 16 digit NIK sesuai KTP dan kode verifikasi pada situs resmi Cek Bansos Kemensos.
Data penerima manfaat bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK, sementara desil 1-4 lebih diarahkan ke PKH dan bantuan Sembako.
Masyarakat dapat mengusulkan pembaruan data melalui desa/kelurahan, dinas sosial, atau aplikasi Cek Bansos, karena desil dihitung ulang secara berkala oleh BPS.