Ketum Ormas OMBB M. Diamin Kunjungi SMKN 5 Kepahiang, Tegaskan Fungsi Kontrol Sosial ke Dunia Pendidikan

Penulis: Ragil  •  Selasa, 08 September 2026 | 11:31:02 WIB
Ketua Umum OMBB M. Diamin mengunjungi SMKN 5 Kepahiang untuk menegaskan fungsi kontrol sosial di dunia pendidikan.

KEPAHIANG — Organisasi Kemasyarakatan Maju Bersama Bengkulu (OMBB) memilih institusi pendidikan sebagai sasaran kontrol sosial terbarunya. Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional OMBB, M. Diamin, melaksanakan kunjungan kerja ke SMKN 5 Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, baru-baru ini.

Kegiatan ini disambut hangat oleh Kepala SMKN 5 Kepahiang, Sangkut Susanti, S.Pd., M.Pd., beserta jajaran staf dewan guru. Kehadiran ormas tersebut dinilai sebagai langkah positif untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan yang transparan dan akuntabel.

Sekolah Sambut Positif Kehadiran Ormas sebagai Mitra Strategis

Sangkut Susanti menyampaikan apresiasi atas kepedulian elemen masyarakat terhadap kemajuan dunia pendidikan di daerahnya. Pihak sekolah memandang kehadiran OMBB sebagai mitra strategis eksternal dalam melakukan monitoring dan evaluasi sosial.

“Pihak sekolah menyambut positif kehadiran Ormas OMBB sebagai mitra strategis eksternal dalam melakukan monitoring dan evaluasi sosial demi peningkatan mutu pendidikan yang transparan dan akuntabel,” ujar Sangkut Susanti.

Transparansi Dijaga, Awak Media Nasional Ikut Serta

Dalam kunjungan tersebut, M. Diamin tidak hadir sendirian. Ia didampingi oleh tim jurnalis dari media nasional infosiberindonesia.com, Ibuk Endang Susianti.

Keterlibatan awak media ini bertujuan memastikan transparansi serta keterbukaan informasi publik selama kegiatan berlangsung. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen OMBB terhadap prinsip keterbukaan di setiap kegiatannya.

Dua Regulasi Jadi Landasan Utama Kegiatan

Pelaksanaan kunjungan kerja dan kontrol sosial ini mengacu pada dua regulasi utama yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi peran ormas dan pers dalam pembangunan.

  • UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan: Ormas berfungsi sebagai sarana penyalur aspirasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, serta pemenuhan kontrol atau pelayanan sosial dalam berpartisipasi membangun bangsa.
  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pelibatan awak media merupakan implementasi dari Pasal 3 dan Pasal 4 yang menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, sekaligus fungsi kontrol sosial.

Harapan untuk Pendidikan Kepahiang ke Depan

M. Diamin berharap hubungan komunikasi yang baik antara institusi pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, dan pers dapat terus berjalan beriringan. Komitmen bersama dinilai penting untuk memajukan wilayah Kabupaten Kepahiang dan Provinsi Bengkulu secara luas.

Kunjungan ini menjadi penanda bahwa pengawasan sosial tidak hanya menyasar sektor pemerintahan, tetapi juga institusi pelayanan publik seperti sekolah. Kolaborasi semacam ini diharapkan mampu mendorong tata kelola pendidikan yang lebih baik di daerah.

Reporter: Ragil
Sumber: lintascakrawalanews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top