Satpol-PP Kota Bengkulu Tertibkan Ratusan Reklame di Tiang Listrik hingga Pepohonan, Pelaku Usaha Diminta Patuh Pajak

Penulis: Yasir  •  Selasa, 08 September 2026 | 14:07:02 WIB
Petugas Satpol-PP Kota Bengkulu membongkar reklame yang terpasang di tiang listrik dan pepohonan dalam rangka penertiban.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu tengah menertibkan ratusan reklame dan baliho yang melanggar aturan serta belum memenuhi kewajiban pajak di ruang publik. Penertiban ini menyasar media promosi yang terpasang sembarangan di tiang listrik, rambu lalu lintas, hingga pepohonan di wilayah Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.

KOTA BENGKULU — Ratusan reklame dan baliho yang dinilai melanggar ketentuan peraturan daerah (perda) kini menjadi sasaran penertiban oleh Satpol-PP Kota Bengkulu. Langkah ini tidak hanya menyasar media promosi yang melanggar aturan pemasangan, tetapi juga yang belum memenuhi kewajiban pajak kepada pemerintah daerah.

Kepala Satpol-PP Kota Bengkulu Sahat Marilutua Situmorang mengatakan, penegakan hukum dilakukan terhadap reklame yang tidak patuh pada ketentuan yang berlaku. "Yang kita tertibkan adalah reklame yang tidak mematuhi ketentuan peraturan daerah, termasuk yang belum memenuhi kewajiban pajak reklame kepada Pemerintah Kota Bengkulu," katanya di Bengkulu, Selasa.

Menjaga Estetika dan Fungsi Fasilitas Umum

Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan estetika kota. Menurut Sahat, reklame yang dipasang sembarangan tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi fasilitas umum.

"Sebab reklame yang dipasang sembarangan tidak hanya mengganggu pemandangan, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi fasilitas umum," ujarnya.

Reklame di Tiang Listrik dan Pepohonan Jadi Sasaran

Petugas gabungan Satpol-PP Kota Bengkulu menyisir sejumlah titik dan membongkar reklame yang terpasang di lokasi terlarang. Beberapa di antaranya menempel di tiang listrik, rambu lalu lintas, hingga pepohonan yang mengganggu fungsi fasilitas publik sekaligus merusak lingkungan kota.

Apa yang Wajib Dipenuhi Pelaku Usaha?

Pemkot Bengkulu menegaskan tidak melarang aktivitas promosi. Namun, setiap pemasangan reklame wajib mengikuti mekanisme perizinan dan lokasi yang telah ditetapkan pemerintah.

"Silakan memasang reklame untuk kepentingan promosi, tetapi tentu harus mengikuti aturan yang berlaku. Jangan sampai reklame dipasang sembarangan dan kewajiban kepada daerah juga tidak dipenuhi," tegas Sahat.

Pengawasan Berkala akan Terus Dilakukan

Setelah proses penertiban, personel Satpol-PP akan melakukan pengawasan di sejumlah titik untuk memastikan tidak ada lagi reklame yang melanggar ketentuan. "Kita akan terus melakukan pengawasan. Kalau ditemukan reklame yang melanggar ketentuan, tentu akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku," terang dia.

Melalui penertiban berkala ini, Pemkot Bengkulu berharap kesadaran pelaku usaha dan pengelola reklame meningkat untuk memenuhi seluruh persyaratan sebelum memasang media promosi. Dengan begitu, aktivitas promosi tetap berjalan, sementara ketertiban ruang kota dan penerimaan daerah dari sektor pajak reklame tetap terjaga.

Reporter: Yasir
Sumber: bengkulu.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top