KPK Dalami Proyek PT CMC di Sejumlah Kabupaten Bengkulu, Periksa Dirut EY

Penulis: Ragil  •  Kamis, 10 September 2026 | 12:43:02 WIB
Penyidik KPK memeriksa Direktur Utama PT CMC berinisial EY di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proyek-proyek yang dikerjakan PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. Pendalaman itu dilakukan saat penyidik memeriksa Direktur Utama PT CMC berinisial EY pada Rabu (9/9) sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

JAKARTA — Pemeriksaan EY berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menelusuri proyek apa saja yang dikerjakan PT CMC di wilayah Bengkulu.

"Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami proyek-proyek apa saja yang dikerjakan oleh PT CMC di sejumlah kabupaten/kota di wilayah Bengkulu," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Siapa Pemilik Manfaat PT CMC

Selain proyek, penyidik mendalami beneficial owner atau pemilik manfaat dari PT CMC. Budi menyebut penelusuran itu mencakup pihak yang mengendalikan perusahaan.

"Tentunya juga penyidik mendalami terkait dengan beneficial ownership dari PT CMC itu siapa, pengendalinya siapa, kemudian bagaimana praktik-praktik yang dilakukan oleh PT CMC untuk bisa mendapatkan proyek-proyek di sejumlah kabupaten/kota di wilayah Bengkulu," katanya.

EY juga diperiksa untuk mengonfirmasi sejumlah temuan dari penggeledahan terhadap rumahnya pada Selasa (8/9).

"Penyidik tentunya juga mendalami dan mengonfirmasi berkaitan dengan temuan-temuan penggeledahan. Tentunya itu juga dibutuhkan untuk mendapatkan konfirmasi ataupun penjelasan dari pihak-pihak yang mengetahui, dan yang bisa menerangkan terkait dengan temuan dalam kegiatan penggeledahan tersebut," ujarnya.

Lima Tersangka dan Pengembangan Penyidikan

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.

Salah satu tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026, tetapi belum menetapkan tersangka baru.

Rp 4 Miliar Disita dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu

Pada 26 Juli 2026, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Lokasi itu meliputi kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman. Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Mobil dan Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Disita

KPK juga menyita satu unit mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni di wilayah Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026. Sebelas hari kemudian, penyidik menyita satu unit rumah Vinna Ledy yang berada di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026.

Hingga pemeriksaan EY, KPK belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Reporter: Ragil
Sumber: bengkulu.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top