Pemprov dan DPRD Bengkulu Beda Pandangan Soal Mekanisme Bayar Utang Rp153 Miliar ke Kontraktor

Penulis: Fajar  •  Senin, 21 September 2026 | 06:31:01 WIB
Kewajiban Pemprov Bengkulu kepada pihak ketiga tercatat sekitar Rp153 miliar berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Bengkulu.

BENGKULU — Kewajiban Pemprov Bengkulu kepada pihak ketiga tercatat sekitar Rp153 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Bengkulu. Angka itu muncul dari pekerjaan fisik Tahun Anggaran 2025 yang belum tuntas dibayarkan kepada kontraktor.

Sebagian utang sudah direalisasikan ke kontraktor yang melengkapi persyaratan administrasi. Sisanya akan menyusul, terutama untuk pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Skema Pergeseran Anggaran yang Diklaim Sesuai Aturan

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu Tommy Irawan menyatakan pihaknya menggunakan skema pergeseran anggaran untuk melunasi kewajiban tersebut. Menurut dia, skema itu telah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Utang kepada pihak ketiga sesuai dengan hasil LHP BPK RI Perwakilan Bengkulu sudah kami realisasikan," kata Tommy.

Ia menambahkan pembayaran akan terus dilanjutkan sepanjang pihak ketiga memenuhi seluruh kelengkapan administrasi. "Kalau pihak ketiga yang sudah memenuhi persyaratan akan kami selesaikan," ujarnya.

Tommy mengakui kewajiban itu tidak tercantum secara spesifik dalam APBD Provinsi Bengkulu 2026. Meski demikian, ia menilai pergeseran anggaran tidak memerlukan persetujuan DPRD dan baru akan dimintakan persetujuan pada APBD Perubahan.

"Tidak perlu persetujuan DPRD. Nanti di APBD Perubahan persetujuan, kalau pergeseran sesuai peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

DPRD Pertanyakan Dasar Hukum Pergeseran

Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, mempertanyakan dasar pergeseran anggaran tersebut. Menurut dia, APBD 2026 sudah disahkan dengan peruntukan yang jelas sejak akhir tahun lalu.

"APBD 2026 disahkan akhir tahun 2025 sesuai peruntukan kegiatan. Jika ada pergeseran itu tanpa sepengetahuan DPRD," kata Edwar.

Edwar menegaskan setiap perubahan maupun pergeseran kegiatan dalam APBD harus melalui mekanisme resmi, yakni pembahasan APBD Perubahan. "Tidak ada pergeseran kegiatan kecuali di APBD Perubahan. Jika itu dilakukan, ada aturan yang dilanggar," tegasnya.

Inpres Efisiensi 2025 Dinilai Tak Berlaku di 2026

Edwar juga menilai kondisi tahun 2026 berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada 2025, pemerintah daerah memiliki dasar Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran sehingga rasionalisasi anggaran dimungkinkan.

"Kalau 2025 memang Pemda diberikan kewenangan dalam rangka rasionalisasi APBD, seperti acara seremonial di hotel dan lainnya agar dipangkas. Artinya tidak berlaku 2026," pungkasnya.

Dengan kondisi tersebut, pelunasan utang kepada pihak ketiga tidak hanya menjadi persoalan pemenuhan kewajiban, tetapi juga memunculkan perbedaan pandangan antara eksekutif dan legislatif terkait tata kelola penganggaran di APBD 2026.

Reporter: Fajar
Sumber: isbcenter.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top