Pemkot Bengkulu Dukung Penuh Razia Satpol-PP, Tempat Hiburan Pantai Panjang Diperiksa Izinnya

Penulis: Ragil  •  Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:33:31 WIB
Petugas Satpol-PP Kota Bengkulu memeriksa dokumen perizinan tempat hiburan di kawasan Pantai Panjang.

BENGKULU — Pemerintah Kota Bengkulu memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal yang dijual pedagang maupun pengusaha tempat hiburan tanpa izin resmi. Dukungan itu disampaikan langsung Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menyusul razia yang digencarkan Satpol-PP bersama aparat gabungan di sejumlah titik.

Salah satu sasaran pengawasan adalah kawasan wisata Pantai Panjang yang menjadi lokasi sejumlah tempat hiburan malam. Dari hasil razia, petugas menemukan sejumlah botol minuman beralkohol dengan kadar tinggi yang diduga kuat belum dilengkapi izin edar sesuai ketentuan.

Wali Kota: Penjualan Miras Harus Punya Izin Resmi

Dedy menegaskan pihaknya tidak melarang aktivitas usaha, namun peredaran miras wajib taat aturan. Menurut dia, setiap penjual minuman beralkohol harus memiliki izin yang jelas sebelum beroperasi.

"Kami mendukung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu untuk melakukan penertiban sebab penjualan minuman beralkohol harus memiliki izin," kata Dedy di Bengkulu, Rabu.

Ia meminta seluruh pemilik usaha, khususnya tempat hiburan malam, memastikan dokumen perizinan telah lengkap sesuai regulasi yang berlaku. Peringatan itu disampaikan agar pengusaha tidak terkena penindakan di lapangan.

"Harus ada izin, kalau enggak ada izin tidak boleh (berjualan), nanti polisi masuk melakukan penertiban," ujar dia.

Pemeriksaan Dokumen hingga Batas Waktu Operasional

Selain menyita barang bukti, petugas memeriksa dokumen perizinan usaha untuk memastikan operasional tempat hiburan berjalan sesuai aturan. Pemeriksaan mencakup batasan usia pengunjung, lokasi konsumsi miras, hingga batas waktu operasional tempat usaha.

Pengawasan itu menyasar pedagang maupun pengusaha tempat hiburan yang kedapatan menjual miras tanpa mengantongi izin resmi. Satpol-PP Kota Bengkulu bersama aparat gabungan terus menggencarkan razia di sejumlah titik untuk menekan peredaran miras ilegal.

"Kami tidak melarang, tetapi melakukan pengawasan dan pengendalian. Ada ketentuan mengenai usia, tempat mengonsumsi, dan waktu kegiatan," sebutnya.

Langkah Lanjutan Usai Razia

Pemkot Bengkulu menegaskan penertiban akan terus berjalan selama masih ditemukan penjualan miras tanpa izin. Pemilik usaha yang belum melengkapi dokumen perizinan diminta segera mengurusnya sebelum petugas melakukan penindakan berikutnya.

Razia di kawasan Pantai Panjang menjadi salah satu titik yang menjadi perhatian karena lokasinya yang ramai dikunjungi warga. Petugas akan terus memantau tempat hiburan malam di kawasan tersebut agar operasionalnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter: Ragil
Sumber: isbcenter.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top