Pemkab Mukomuko Tera Ulang Timbangan Sawit di PKS dan Ram Sawit, Jaga Akurasi Transaksi TBS

Penulis: Ragil  •  Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:01:31 WIB
Petugas UPTD Metrologi Legal Disperindag Mukomuko memeriksa alat timbang di pabrik kelapa sawit.

MUKOMUKO — Pemerintah Kabupaten Mukomuko memperkuat pengawasan terhadap alat timbang yang digunakan dalam transaksi jual beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Disperindag Mukomuko melalui UPTD Metrologi Legal melaksanakan tera dan tera ulang terhadap timbangan di pabrik kelapa sawit (PKS) dan ram sawit di wilayah tersebut.

Kegiatan itu dipimpin Kepala UPTD Metrologi Legal, Debi Riadi. Pemeriksaan menyasar alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang dipakai dalam kegiatan perdagangan. Tujuannya memastikan alat timbang memberi hasil pengukuran sesuai standar yang ditetapkan.

Mengapa Ketepatan Timbangan Krusial bagi Petani Sawit

Debi menyebut ketepatan alat timbang sangat penting dalam transaksi jual beli TBS. Hasil penimbangan menjadi salah satu dasar penentuan nilai pembayaran kepada petani.

"Kami melakukan pemeriksaan untuk memastikan timbangan yang digunakan dalam transaksi jual beli sawit tetap sesuai ketentuan. Dengan begitu, hasil penimbangan dapat menjadi dasar transaksi yang tepat dan tidak merugikan salah satu pihak," ujar Debi.

Transaksi komoditas kelapa sawit memiliki nilai ekonomi cukup besar. Keakuratan alat timbang menjadi salah satu faktor penting menjaga kepercayaan antara petani dan pelaku usaha.

Selisih hasil penimbangan akibat alat yang tidak sesuai dapat memengaruhi jumlah pembayaran yang diterima petani. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan timbangan memenuhi persyaratan metrologi legal.

Pemeriksaan Berkala, Bukan Hanya Saat Ada Laporan

Petugas memeriksa kondisi serta ketepatan alat timbang yang digunakan PKS maupun ram sawit. Jika ditemukan ketidaksesuaian, penanganan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar alat memenuhi persyaratan sebelum dipakai kembali.

Debi menegaskan pengawasan tidak hanya dilakukan ketika terdapat laporan atau persoalan dalam transaksi. Pemeriksaan juga berjalan secara berkala sebagai bagian upaya pemerintah memastikan alat ukur dalam perdagangan tetap memenuhi ketentuan.

"Pengawasan akan terus kami lakukan secara berkala. Kami ingin alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan, terutama timbangan sawit, tetap memenuhi standar, sehingga proses transaksi dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian bagi masyarakat," katanya.

Pemilik PKS dan Ram Sawit Diminta Cermati Masa Berlaku Tera

Debi mengingatkan pemilik PKS dan ram sawit memperhatikan masa berlaku tera pada alat timbang. Pelaku usaha juga wajib melakukan tera ulang sesuai ketentuan.

Kepatuhan itu, lanjutnya, mendukung terciptanya transaksi yang transparan dan memberi kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.

"Kami berharap pengawasan yang dilakukan secara rutin dapat menjaga kepercayaan antara petani dan pelaku usaha. Dengan timbangan yang sesuai standar, transaksi sawit dapat berlangsung secara tepat dan tidak merugikan salah satu pihak," papar Debi.

Melalui pengawasan dan tera ulang berkala, Pemkab Mukomuko berupaya memastikan alat ukur yang digunakan dalam perdagangan, khususnya transaksi TBS kelapa sawit, tetap memenuhi ketentuan dan memberi kepastian dalam transaksi bagi masyarakat.

Reporter: Ragil
Sumber: radarbengkulu.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top