BENGKULU — Program Asuransi Nelayan menyasar pekerja di laut yang menghadapi risiko tinggi setiap hari, dari kecelakaan kerja, cuaca ekstrem, hingga ancaman kehilangan nyawa. Bagi warga pesisir Bengkulu yang terdaftar sebagai peserta aktif, perlindungan finansial itu tersedia melalui dua jalur: BPAN yang difasilitasi KKP dan pemerintah daerah, atau asuransi perikanan mandiri.
Keduanya memberi jaminan atas sejumlah peristiwa yang bisa menimpa nelayan. Namun manfaat hanya bisa diklaim bila peserta memahami cakupan pertanggungan dan menyiapkan syarat administrasinya sejak awal.
Pertanggungan dibagi ke dalam dua kelompok besar berdasarkan lokasi kejadian. Kelompok pertama mencakup kecelakaan yang terjadi saat aktivitas penangkapan ikan di laut.
Kelompok kedua menjangkau kejadian di luar aktivitas melaut. Cakupannya meliputi kematian akibat kecelakaan darat atau aktivitas harian lain, cacat tetap akibat kecelakaan di luar melaut, serta kematian akibat meninggal alami pada beberapa skema polis tertentu.
Wilayah pesisir Bengkulu menghadapi karakter laut yang tidak selalu bersahabat. Nelayan kerap melaut dengan perahu kecil dan modal terbatas, sehingga satu kecelakaan bisa berdampak langsung pada ekonomi keluarga.
Asuransi nelayan memindahkan sebagian beban risiko itu ke skema pertanggungan kolektif. Artinya, keluarga peserta tidak sepenuhnya menanggung biaya pengobatan atau kehilangan pendapatan akibat musibah.
Pengajuan klaim hanya bisa dilakukan peserta yang statusnya aktif dalam kepesertaan program. Peserta perlu memastikan namanya terdaftar pada data nelayan yang diusulkan pemerintah daerah ke KKP, bukan sekadar memiliki kartu tanpa verifikasi.
Dokumen yang umumnya disiapkan mencakup identitas peserta, bukti kepesertaan aktif, serta surat keterangan kejadian dari instansi berwenang seperti kepolisian atau pemerintah desa/kelurahan setempat. Untuk klaim medis, sertakan kuitansi dan surat keterangan dokter atau rumah sakit.
Prosedur diawali dengan pelaporan kejadian kepada penyuluh perikanan atau dinas kelautan dan perikanan kabupaten/kota. Berkas kemudian diteruskan ke pengelola program untuk diverifikasi sebelum diputuskan.
Keterlambatan pelaporan sering menjadi penyebab klaim tersendat. Semakin cepat kejadian dilaporkan, semakin mudah proses verifikasi di lapangan.
Peserta juga sebaiknya mencatat nomor kepesertaan dan menyimpan salinan dokumen. Bagi nelayan yang belum terdaftar, pendataan biasanya dilakukan melalui kelompok nelayan atau penyuluh setempat pada periode pengusulan tertentu.
Informasi rinci mengenai besaran santunan dan skema polis yang berlaku dapat ditanyakan langsung ke Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi maupun kabupaten/kota di Bengkulu.