Pencarian

Bupati Seluma Teddy Rahman Tindak Tegas Perusahaan Pencemar Limbah Sawit

Senin, 04 Mei 2026 • 14:55:24 WIB
Bupati Seluma Teddy Rahman Tindak Tegas Perusahaan Pencemar Limbah Sawit
Bupati Seluma Teddy Rahman menegaskan tindakan tegas terhadap perusahaan pencemar limbah sawit.

SELUMA — Bupati Seluma Teddy Rahman, SE, MM mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pelaku industri yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seluma, Bengkulu. Pemerintah daerah memastikan tidak akan berkompromi terhadap perusahaan yang mengabaikan regulasi pengelolaan limbah dan kelengkapan izin operasional.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terkait dampak aktivitas industri terhadap lingkungan. Bupati menegaskan bahwa setiap entitas bisnis wajib mematuhi standar prosedur operasional yang berlaku tanpa terkecuali.

“Tidak ada alasan. Izin harus lengkap, limbah harus dikelola. Kalau tidak, siap-siap ditindak,” tegas Teddy Rahman saat memberikan keterangan resmi di Seluma, baru-baru ini.

Dinas Terkait Diminta Proaktif Lakukan Inspeksi Mendadak ke Perusahaan

Guna memastikan instruksi ini berjalan di lapangan, Bupati meminta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengubah pola kerja. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dilarang hanya menunggu laporan di balik meja.

Teddy menginstruksikan para kepala dinas untuk melakukan pelacakan menyeluruh terhadap rekam jejak kepatuhan perusahaan. Inspeksi mendadak (sidak) menjadi instrumen utama untuk memverifikasi kondisi riil di lokasi pengolahan limbah industri.

“Tracking semua perusahaan. Jangan tunggu ada masalah besar dulu. Kalau melanggar, langsung proses,” katanya.

Meskipun mengedepankan tindakan tegas, Pemkab Seluma masih membuka ruang komunikasi bagi perusahaan yang menunjukkan itikad baik. Pendekatan persuasif akan diberikan pada tahap awal bagi manajemen yang kooperatif dalam memperbaiki sistem pengelolaan limbah mereka.

“Pendekatan persuasif hanya berlaku di tahap awal. Jika perusahaan tetap membandel, sanksi hukum akan ditegakkan tanpa kompromi. Kesempatan sudah kita beri. Kalau masih bandel, kita tindak tegas,” pungkas Teddy.

Dugaan Pencemaran Limbah CPO PT Seluma Sawit Lestari Jadi Sorotan

Fokus pengawasan saat ini tertuju pada PT Seluma Sawit Lestari (PT SSL) yang beroperasi di Dusun Napalan, Kecamatan Sukaraja. Perusahaan pengolahan kelapa sawit tersebut diduga melakukan pencemaran limbah crude palm oil (CPO) yang berdampak langsung pada pemukiman warga sekitar.

Kasus di Dusun Napalan ini menjadi preseden bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan industri serupa di seluruh wilayah Seluma. Bupati mengingatkan bahwa limbah industri yang tidak terkelola dengan baik merupakan ancaman serius bagi kesehatan publik dan kelestarian ekosistem sungai.

Seluruh aktivitas pengelolaan limbah diwajibkan merujuk pada standar nasional yang ketat. Regulasi utama yang menjadi acuan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, perusahaan juga harus tunduk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024. Aturan ini mengatur secara detail tata cara dan baku mutu pembuangan limbah agar tidak merusak daya dukung lingkungan.

Sinergi Bersama Polres dan Kejari Seluma untuk Penegakan Hukum

Langkah penertiban ini tidak hanya melibatkan unsur birokrasi pemerintah daerah. Pemkab Seluma telah membangun sinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Resor (Polres) Seluma dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.

Keterlibatan aparat penegak hukum bertujuan untuk memastikan setiap pelanggaran lingkungan memiliki konsekuensi yuridis yang nyata. Kerja sama lintas instansi ini diharapkan mampu memutus rantai praktik "perusahaan bandel" yang selama ini sulit disentuh oleh sanksi administratif saja.

“Ini bukan sekadar peringatan, melainkan komitmen. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran lingkungan,” tandas Teddy Rahman.

Pemerintah Kabupaten Seluma kini tengah menyiapkan jadwal pemeriksaan rutin bagi seluruh pabrik pengolahan sawit dan industri skala besar lainnya. Perusahaan yang terbukti melanggar setelah masa pembinaan berakhir terancam sanksi pencabutan izin usaha hingga tuntutan pidana lingkungan.

Bagikan
Sumber: bengkuluekspress.disway.id

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks