Pencarian

KPK Periksa Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong sebagai Saksi Kasus Suap Bupati Muhammad Fikri Thobari

Selasa, 12 Mei 2026 • 17:20:01 WIB
KPK Periksa Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong sebagai Saksi Kasus Suap Bupati Muhammad Fikri Thobari
Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap Bupati Muhammad Fikri Thobari.

JAKARTA — KPK memanggil BD, Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (19/11/2024).

BD Tiba Pukul 10.33 WIB, Diperiksa sebagai Saksi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa BD memenuhi panggilan penyidik. "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama BD selaku Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong," ujarnya kepada wartawan.

Berdasarkan catatan KPK, saksi BD tiba di gedung KPK pada pukul 10.33 WIB.

Kronologi OTT: Bupati dan Wakil Bupati Dibawa ke Jakarta

Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari terjadi pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati, Wakil Bupati Hendri, dan 11 orang lainnya.

Sehari kemudian, pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Di hari yang sama, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu tersangka.

Lima Tersangka Diumumkan, Ada Kontraktor Swasta

Pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan identitas lima tersangka. Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.

Modus Suap: Imbalan Proyek 10-15 Persen untuk THR

KPK menduga kelima tersangka terlibat suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025–2026. Bupati nonaktif Muhammad Fikri Thobari diduga meminta uang imbalan proyek sekitar 10–15 persen kepada tiga pihak swasta yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).

Bagikan
Sumber: antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks