BENGKULU — Ditlantas Polda Bengkulu telah menyurati Gubernur Bengkulu Helmi Hasan untuk memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Jika semula program dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2026, usulan baru menginginkan perpanjangan satu bulan penuh hingga akhir September 2026.
Dirlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol Mochammad Hasan, mengonfirmasi langkah ini diambil untuk memberi ruang lebih luas bagi masyarakat yang belum sempat mengurus kewajiban administrasi kendaraannya.
"Kami sudah menyurati Bapak Gubernur Bengkulu untuk mengusulkan agar program pemutihan ini bisa diperpanjang sampai akhir September. Ini kami lakukan agar masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program masih memiliki kesempatan," ujar Hasan, Sabtu (22/8/26).
Imbauan agar Warga Tidak Menunda Pembayaran
Kendati usulan telah disampaikan, Hasan meminta para pemilik kendaraan tidak bersikap pasif atau menunda pembayaran sembari menunggu keputusan pemprov. Ia mendesak masyarakat tetap memaksimalkan sisa waktu dari jadwal yang berjalan untuk menghindari potensi penumpukan antrean di Samsat menjelang akhir bulan.
"Sambil menunggu keputusan dari gubernur, kami tetap mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan waktu yang ada. Jangan menunggu sampai batas akhir karena kita tidak ingin terjadi penumpukan pelayanan," tegasnya.
Lebih dari Sekadar Keringanan Biaya
Hasan menekankan bahwa program pemutihan pajak tidak sekadar memberikan keringanan beban finansial bagi pemilik kendaraan. Momen ini dinilai penting untuk mendorong kepatuhan dokumen serta ketertiban hukum pengguna jalan di Provinsi Bengkulu.
Kepolisian mengingatkan bahwa keputusan akhir mengenai perpanjangan sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Sebelum ada keputusan resmi terbaru, masyarakat diminta tetap berpedoman pada tenggat waktu yang berlaku saat ini, yakni 31 Agustus 2026.