Pencarian

Diskominfotik Bengkulu Buka Dua Kanal Layanan Informasi Publik, dari Konsultasi Langsung hingga Tanda Tangan Elektronik

Jumat, 09 Oktober 2026 • 06:31:01 WIB
Diskominfotik Bengkulu Buka Dua Kanal Layanan Informasi Publik, dari Konsultasi Langsung hingga Tanda Tangan Elektronik
Kepala Diskominfotik Provinsi Bengkulu Nelly Alesa menyampaikan komitmen keterbukaan informasi publik.

BENGKULU — Kepala Diskominfotik Provinsi Bengkulu, Nelly Alesa, menyatakan keterbukaan informasi menjadi bagian dari komitmen instansinya. Menurut dia, masyarakat berhak mengakses informasi yang akurat dan terpercaya, sementara pemerintah bertanggung jawab menyediakannya.

Untuk mewujudkannya, Diskominfotik menyiapkan dua kanal pelayanan yang bisa dimanfaatkan warga: Layanan Langsung dan Layanan Digital. Keduanya dirancang agar permintaan informasi tidak lagi bergantung pada satu pintu saja.

Apa Saja yang Dilayani di Meja Resepsionis?

Pada Layanan Langsung, warga dapat berkonsultasi soal informasi hingga menyampaikan permohonan dan pengaduan layanan. Pembinaan serta pendampingan juga tersedia di meja resepsionis.

Nelly menyebut layanan tersebut ditopang pelayanan cepat dan responsif. "Dalam layanan ini, juga didukung barcode scan untuk registrasi tamu yang memang kita siapkan," kata Nelly.

Empat Bidang di Layanan Digital

Layanan Digital Diskominfotik Bengkulu terbagi dalam empat bidang utama. Masing-masing bidang menangani kebutuhan yang berbeda, mulai dari publikasi hingga keamanan data.

  • Bidang Hubungan Media, Teknologi Informasi dan Komunikasi — meliputi Layanan Media Center, Kerja Sama Media, Koordinator Media Sosial OPD, dan Layanan Sub-domain Website.
  • Bidang Penyelenggaraan E-Government — meliputi Layanan E-Presensi, Layanan Internet, Layanan Video Conference, dan Layanan Aplikasi.
  • Bidang Statistik dan Persandian — meliputi Layanan Statistik Sektoral, Tanda Tangan Elektronik (TTE), serta Layanan Keamanan Cyber.
  • Bidang Informasi dan Komunikasi Publik — meliputi PPID, SPAN-LAPOR, dan Publikasi Pembangunan.

Nelly merinci keempat bidang tersebut sebagai satu paket layanan yang saling melengkapi. "Kemudian Bidang Penyelenggaraan E-Government, berupa Layanan E-Presensi, Layanan Internet, Layanan Video Conference, dan Layanan Aplikasi," papar Nelly.

Mengapa Transparansi Informasi Disebut Hak Warga

Nelly menegaskan keterbukaan informasi bukan sekadar program instansi, melainkan hak setiap elemen masyarakat. Pemerintah, menurut dia, bertanggung jawab memastikan akses tersebut berjalan.

"Karena bagaimanapun juga, yang namanya keterbukaan informasi merupakan hak setiap elemen masyarakat dan tanggung jawab pemerintah," tegas Nelly.

Pernyataan itu merangkum arah kerja Diskominfotik Bengkulu: memperkuat akses informasi publik lewat kanal yang mudah dijangkau warga, baik secara langsung maupun daring.

Pelatihan Media Sosial untuk Masyarakat dan Pemerintah

Penguatan layanan dibarengi peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Diskominfotik menyelenggarakan Pelatihan Pengelolaan Media Sosial bagi Masyarakat dan Pemerintah Tahun 2026.

Pelatihan itu menyasar kemampuan teknis sekaligus pemahaman strategis peserta. "Kegiatan itu kita targetkan dapat meningkatkan kemampuan teknis dan pemahaman strategis dalam pengelolaan media sosial yang profesional, positif, dan bertanggung jawab," demikian Nelly.

Dengan dua kanal pelayanan dan pelatihan SDM yang berjalan bersamaan, Diskominfotik Bengkulu menargetkan keterbukaan informasi di provinsi itu tidak berhenti di level kebijakan, tetapi sampai ke warga yang membutuhkan.

Follow lintasbengkulu.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: radarutara.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks