KPK Periksa Bendahara dan Kabid SDA Dinas PUPR Kota Bengkulu, Dalami Uang Rp 4 Miliar Temuan Penggeledahan

Penulis: Ragil  •  Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:02:01 WIB
Penyidik KPK memeriksa Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu, Beti Emilia, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengelolaan keuangan hingga pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu. Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa Bendahara Dinas PUPR, Beti Emilia, dan Kepala Bidang Sumber Daya Air, Agus Suhendra Wijaya, di Jakarta pada Senin (24/8/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan buntut dari pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong.

JAKARTA — Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pegawai Dinas PUPR Kota Bengkulu sebagai saksi pada Senin (24/8/2026). Keduanya adalah Beti Emilia (BE) yang menjabat sebagai Staf Sekretariat sekaligus Bendahara, serta Agus Suhendra Wijaya (ASW) selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Bendahara Dinas PUPR difokuskan pada pengetahuannya soal pengelolaan uang di lingkup dinas tersebut. Penyidik juga mengonfirmasi keterkaitan Beti dengan uang tunai Rp 4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, saat penggeledahan beberapa waktu lalu.

Hasil Penggeledahan Rumah Kabid SDA Jadi Materi Pemeriksaan

Untuk Agus Suhendra Wijaya, KPK mendalami hasil penggeledahan yang dilakukan di rumahnya. Selain itu, penyidik menggali keterangan Agus terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu.

"Adapun untuk saksi ASW dimintai keterangan oleh penyidik atas hasil penggeledahan di rumahnya. Selain itu, saksi juga didalami oleh penyidik terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Dinas PUPR Kota Bengkulu," kata Budi dalam keterangannya, Selasa.

Berawal dari OTT Bupati Rejang Lebong

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Pada 11 Maret 2026, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Pengembangan penyidikan perkara ini kemudian diumumkan KPK pada 20 Juli 2026, meski belum ada penetapan tersangka baru. Sepekan setelahnya, tepatnya 26 Juli 2026, penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu.

Uang Rp 4 Miliar Disita dari Rumah Kadis PUPR

Lokasi yang digeledah antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 4 miliar di rumah Noprisman.

KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Reporter: Ragil
Sumber: bengkulu.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top