BENGKULU — Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, menyebut perbedaan sikap politik antar-fraksi dalam rapat paripurna DPRD merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Ia menegaskan seluruh masukan yang mengalir dari fraksi akan ditindaklanjuti oleh jajaran eksekutif sesuai regulasi yang berlaku.
“Namanya beda pendapat itu adalah dinamika demokrasi. Kemudian, alhamdulillah, sebagian fraksi menerima laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 walaupun dengan catatan,” kata Mian seusai rapat di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu.
Hasil Akhir Delapan Fraksi: Tujuh Menerima, Satu Menolak
Rapat paripurna yang digelar pada Senin (24/8/2026) itu beragendakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025. Prosesi dilanjutkan dengan pengambilan keputusan serta penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dari delapan fraksi yang menyampaikan pandangannya, mayoritas memberikan lampu hijau terhadap laporan keuangan pemprov. Namun, satu fraksi memilih untuk menolak, menandakan adanya evaluasi mendalam terhadap pengelolaan anggaran sepanjang tahun lalu.
Catatan Fraksi Akan Ditindaklanjuti Eksekutif
Mian menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mengabaikan kritik dan masukan yang disampaikan dalam forum tersebut. Seluruh catatan dari fraksi, baik yang menerima maupun menolak, akan menjadi bahan evaluasi internal bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Catatan-catatan itu akan ditindaklanjuti sesuai aturan dan regulasi yang ditetapkan perundang-undangan. Jadi, dua sisi pandangan ini sama-sama ingin menciptakan kolaborasi demi kemajuan Bengkulu,” ujar Mian.
Dengan adanya keputusan bersama ini, pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 resmi menjadi bagian dari proses evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selanjutnya, dokumen tersebut akan menjadi dasar bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan pada periode berjalan.