Pencarian

Korlantas Polri Bantah Razia Kendaraan dari Rumah ke Rumah, Sebut Poster Hoaks

Sabtu, 19 September 2026 • 16:49:31 WIB
Korlantas Polri Bantah Razia Kendaraan dari Rumah ke Rumah, Sebut Poster Hoaks

BENGKULU — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan poster razia kendaraan dari rumah ke rumah oleh tim gabungan polisi dan perusahaan pembiayaan pada akhir September 2026 adalah hoaks. Bantahan disampaikan lewat akun Instagram resmi @korlantaspolri.ntmc, Kamis (17/9), yang menyebut klaim tersebut tidak benar dan bukan pengumuman resmi. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) juga membantah mengeluarkan edaran serupa.

Melalui akun Instagram resmi @korlantaspolri.ntmc, Korlantas menegaskan klaim tersebut tidak benar. Polri tidak pernah mengeluarkan pengumuman razia kendaraan dari rumah ke rumah seperti yang tertulis dalam poster.

Isi Poster yang Dituding Menyesatkan

Poster yang beredar menyebut pemeriksaan akan menyasar sejumlah kategori kendaraan. Mulai dari yang menunggak pajak hingga yang bermasalah dengan kredit.

Logo Kepolisian Republik Indonesia dan APPI dicantumkan dalam poster tersebut. Kombinasi kedua logo itu membuat banyak pemilik kendaraan mengira razia benar-benar akan digelar.

APPI Bantah Terlibat, Temukan Perbedaan Logo

Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno membantah pihaknya mengeluarkan edaran itu. Ia mengatakan sudah melakukan pengecekan untuk memastikan asal-usul pengumuman tersebut.

"Bukan (dari APPI) kalau edaran itu," ujar Suwandi kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (18/9).

Suwandi juga menemukan perbedaan pada materi poster yang beredar. Menurutnya, kop logo dalam poster tidak sama dengan yang biasa digunakan APPI.

"Itu kop logonya juga beda ko. Enggak tahu nih beda ya," katanya.

Kunjungan Samsat Bukan Razia atau Penyitaan

Korlantas menjelaskan Bapenda atau Samsat di sejumlah daerah memang dapat melakukan kunjungan ke rumah wajib pajak. Kunjungan itu untuk pendataan, pengingat, atau penyampaian pemberitahuan pajak kendaraan.

Kegiatan tersebut tidak bisa disamakan dengan razia maupun penyitaan kendaraan secara mendadak oleh polisi bersama perusahaan pembiayaan. Dua hal itu berbeda secara prosedur dan dasar hukum.

Cara Memverifikasi Petugas yang Datang

Jika ada petugas yang datang ke rumah, masyarakat diminta meminta identitas dan surat tugas terlebih dahulu. Setelah itu, konfirmasi keabsahannya melalui kanal resmi instansi terkait.

Masyarakat juga diimbau tidak menyerahkan kendaraan, dokumen asli, atau uang sebelum keabsahan petugas dipastikan. Kewajiban pajak kendaraan tetap perlu dipenuhi melalui layanan resmi.

BPKB hingga Penarikan Kendaraan Kredit

Dalam unggahan yang sama, Korlantas meluruskan sejumlah narasi yang ada di poster hoaks tersebut.

  • BPKB tidak wajib dibawa saat berkendara, meski kepemilikan dan legalitas kendaraan tetap harus jelas.
  • Tunggakan pajak bukan otomatis menjadi dasar penggeledahan rumah. Penggeledahan dan penyitaan harus mengikuti ketentuan hukum.
  • Penarikan kendaraan kredit wajib sesuai prosedur. Kepolisian bukan penagih utang perusahaan pembiayaan.

Poin terakhir menegaskan posisi polisi dalam sengketa kredit kendaraan. Penarikan unit oleh debt collector bukan ranah kepolisian, dan tidak bisa dilakukan semaunya.

Bagi pemilik kendaraan yang menerima pesan atau poster serupa, langkah paling aman adalah mengecek langsung ke akun resmi Korlantas atau Samsat setempat. Jangan langsung percaya pada informasi yang mencatut logo instansi tanpa verifikasi.

Follow lintasbengkulu.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks