BENGKULU SELATAN — Kasatlantas Polres Bengkulu Selatan, IPTU Muklis Syayuti, memastikan masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 14 dan 15 Mei 2026 tetap bisa memperpanjang secara normal. Layanan perpanjangan dibuka kembali mulai 16 Mei hingga 18 Mei 2026 di kantor Satlantas setempat.
“Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM jatuh pada tanggal libur pelayanan, tetap dapat melakukan perpanjangan pada tanggal yang telah ditentukan tanpa perlu membuat SIM baru,” ujar Iptu Muklis.
Dispensasi ini hanya berlaku untuk tiga hari kerja setelah libur, yakni 16-18 Mei 2026. Jika pemohon melewatkan jadwal tersebut, konsekuensinya cukup berat: mereka harus melakukan perekaman ulang dan dikenakan biaya pembuatan SIM baru.
“Apabila masyarakat melakukan perpanjangan SIM tidak dengan waktu yang telah ditetapkan, maka siap-siap menerima sanksi dengan melakukan perekaman ulang SIM dan dikenakan biaya pembuatan baru,” jelas Iptu Muklis.
Satlantas Polres Bengkulu Selatan mengimbau pemohon menyiapkan seluruh dokumen administrasi sebelum datang ke loket pelayanan. Langkah ini untuk menghindari antrean panjang dan memastikan proses perpanjangan berjalan lancar.
“Silakan masyarakat memanfaatkan waktu yang sudah diberikan dan datang sesuai jadwal agar proses pelayanan dapat berjalan lancar dan tertib,” tutup Iptu Muklis.
Kebijakan ini diambil menyusul liburnya pelayanan SIM pada peringatan Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus (14 Mei 2026) dan cuti bersama keesokan harinya. Dengan adanya masa tenggang ini, pengendara di Bengkulu Selatan tetap dapat mengurus administrasi secara tertib tanpa terkendala aturan yang merugikan.