BENGKULU — Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 pada 5 Februari 2025 yang menandai perubahan besar dalam skema perlindungan sosial di Indonesia. Mulai 2026, pemerintah tidak lagi menjadikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis utama, melainkan beralih sepenuhnya ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, menjelaskan bahwa peralihan ini bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh program bantuan ke dalam satu pintu data. Langkah ini diambil untuk meminimalisir risiko salah sasaran dalam distribusi bantuan ekonomi maupun sosial di masa depan.
"DTSEN akan menjadi rujukan utama semua program sosial dan ekonomi ke depan," ujar Gus Ipul dalam keterangan resmi Kementerian Sosial pada Februari 2025 lalu.
Selain perubahan basis data, pemerintah juga memangkas durasi birokrasi pembaruan data. Jika sebelumnya pembaruan data dilakukan setiap tanggal 20 di tiap triwulan, kini jadwal tersebut dimajukan untuk memastikan akurasi bantuan yang akan disalurkan kepada masyarakat.
"Biasanya data itu kita terima tanggal 20 setiap triwulan. Sekarang dimajukan menjadi tanggal 10," kata Gus Ipul pada Rabu (1/4/2026).
Fakta Singkat Perubahan Bansos 2026:
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri melalui ponsel. Proses verifikasi kini terintegrasi langsung dengan NIK yang tertera pada KTP. Berikut adalah langkah-langkah pengecekan melalui laman resmi Kementerian Sosial:
Setelah proses pencarian selesai, sistem akan menampilkan data spesifik mengenai kategori bantuan yang diterima. Terdapat tiga klasifikasi status hubungan dalam rumah tangga yang akan muncul pada hasil pencarian, yaitu:
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembaruan data secara mandiri jika terjadi perubahan kondisi ekonomi atau identitas kependudukan. Hal ini krusial agar proses verifikasi pada sistem DTSEN tidak mengalami kendala saat penyaluran bantuan berlangsung.