DTSEN Jadi Acuan Bansos 2026, Pemerintah Percepat Pembaruan Data Setiap Tanggal 10

Penulis: Saiful  •  Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:09:31 WIB
Pemerintah resmi gunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan bansos mulai 2026.

BENGKULU — Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 pada 5 Februari 2025 yang menandai perubahan besar dalam skema perlindungan sosial di Indonesia. Mulai 2026, pemerintah tidak lagi menjadikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis utama, melainkan beralih sepenuhnya ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Perubahan Basis Data Menjadi DTSEN

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, menjelaskan bahwa peralihan ini bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh program bantuan ke dalam satu pintu data. Langkah ini diambil untuk meminimalisir risiko salah sasaran dalam distribusi bantuan ekonomi maupun sosial di masa depan.

"DTSEN akan menjadi rujukan utama semua program sosial dan ekonomi ke depan," ujar Gus Ipul dalam keterangan resmi Kementerian Sosial pada Februari 2025 lalu.

Percepatan Pembaruan Data Penerima

Selain perubahan basis data, pemerintah juga memangkas durasi birokrasi pembaruan data. Jika sebelumnya pembaruan data dilakukan setiap tanggal 20 di tiap triwulan, kini jadwal tersebut dimajukan untuk memastikan akurasi bantuan yang akan disalurkan kepada masyarakat.

"Biasanya data itu kita terima tanggal 20 setiap triwulan. Sekarang dimajukan menjadi tanggal 10," kata Gus Ipul pada Rabu (1/4/2026).

Fakta Singkat Perubahan Bansos 2026:

  • Landasan Hukum: Inpres Nomor 4 Tahun 2025.
  • Sistem Baru: Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Jadwal Verifikasi: Setiap tanggal 10 per triwulan.
  • Metode Cek: Menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Cara Cek Status Penerima Bansos 2026

Masyarakat dapat melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri melalui ponsel. Proses verifikasi kini terintegrasi langsung dengan NIK yang tertera pada KTP. Berikut adalah langkah-langkah pengecekan melalui laman resmi Kementerian Sosial:

  1. Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban ponsel atau komputer.
  2. Masukkan wilayah domisili sesuai KTP, mulai dari tingkat Provinsi hingga Desa/Kelurahan.
  3. Isi nama lengkap sesuai dengan yang tertera pada kartu identitas.
  4. Ketikkan kode verifikasi (captcha) yang muncul pada layar.
  5. Klik tombol "Cari Data" dan tunggu sistem memproses informasi.

Kategori Status yang Muncul di Sistem

Setelah proses pencarian selesai, sistem akan menampilkan data spesifik mengenai kategori bantuan yang diterima. Terdapat tiga klasifikasi status hubungan dalam rumah tangga yang akan muncul pada hasil pencarian, yaitu:

  • Penerima: Orang yang tercatat sebagai penerima manfaat utama.
  • Pengurus: Anggota keluarga yang bertanggung jawab mengelola bantuan.
  • Anggota Keluarga: Anggota rumah tangga yang terdaftar dalam satu kesatuan penerima bantuan.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembaruan data secara mandiri jika terjadi perubahan kondisi ekonomi atau identitas kependudukan. Hal ini krusial agar proses verifikasi pada sistem DTSEN tidak mengalami kendala saat penyaluran bantuan berlangsung.

Reporter: Saiful
Sumber: kompas.tv This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top