BENGKULU UTARA — Laporan itu diterima Kejati Bengkulu pada pekan ini. Dalam berkas yang diserahkan, MAFIA meminta aparat penegak hukum mendalami lima pos anggaran dari APBD 2024 yang dikelola Dinsos setempat.
Kelima pos tersebut mencakup Belanja Barang, Belanja Rutin, Belanja Jasa, Bantuan Sosial (Bansos), serta sejumlah pos anggaran sektoral lainnya. Lembaga MAFIA menduga terdapat indikasi penyimpangan yang mengarah pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebelum melapor, MAFIA mengaku sudah menempuh jalur prosedural. Mereka melayangkan surat konfirmasi resmi ke Dinas Sosial Bengkulu Utara untuk meminta transparansi data anggaran. Namun, respons yang diterima dinilai tidak sesuai harapan.
Jenderal MAFIA, Amirul Mukminin, SE, menjelaskan bahwa pihak Dinsos justru meminta agar persoalan ini diselesaikan melalui Komisi Informasi Publik (KIP). Menurut Amirul, langkah itu menunjukkan kesalahpahaman mendasar dari pihak dinas.
"Pihak Dinsos Bengkulu Utara ini salah kaprah memahami maksud surat kami. Kami bukan sedang ingin bersengketa informasi publik di KIP. Kami hanya mempertanyakan sejumlah hal agar tidak muncul multitafsir dan isu liar di tengah masyarakat," ujar Amirul dalam pernyataannya.
Setelah upaya klarifikasi buntu, MAFIA memutuskan membawa temuan mereka ke ranah hukum. Seluruh dokumen pendukung dan data temuan telah diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Kejati Bengkulu.
Amirul menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk fungsi kontrol sosial masyarakat yang sah dalam mengawasi uang rakyat. Ia juga menekankan bahwa pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah.
"Kalau memang tidak ada persoalan dalam penggunaan anggaran itu, tentu silakan dijelaskan nanti di hadapan aparat penegak hukum. Kami percaya Kejati Bengkulu akan bekerja secara profesional," pungkas Amirul.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Utara belum memberikan pernyataan atau konfirmasi resmi terkait pelaporan tersebut. Belum diketahui apakah mereka akan memberikan klarifikasi langsung ke Kejati atau mengambil langkah hukum lain.
Laporan ini menjadi perhatian publik di Bengkulu Utara, terutama terkait pengelolaan anggaran bantuan sosial yang menyentuh langsung masyarakat. Publik kini menunggu langkah lanjutan dari Kejati Bengkulu dalam menindaklanjuti laporan tersebut.