BENGKULU TENGAH — Tim gabungan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu mengungkap sederet pelanggaran serius saat menyasar tiga lokasi SPPG di Bengkulu Tengah. Temuan paling mencolok adalah tumpukan beras yang telah berubah warna menjadi hitam dan tidak layak dikonsumsi di Yayasan Nusantara Maju Mapan.
Di lokasi yang sama, tim juga mendapati instalasi gas dalam kondisi rusak dan mengancam keselamatan kerja. Parahnya, fasilitas dapur milik yayasan ini diketahui sebelumnya sudah pernah dijatuhi sanksi pembekuan sementara (suspend). Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan pasca-sanksi.
Pemandangan tak kalah memprihatinkan ditemukan di Yayasan Putri Sungai Lemau, Pondok Kelapa. Proses pencucian wadah makanan (ompreng) dilakukan langsung di atas lantai tanpa menggunakan meja alas, melanggar standar higienitas dasar pengelolaan makanan massal.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Sembiring SH, menegaskan bahwa pengelola SPPG dan yayasan di wilayah tersebut terbukti belum mengantongi izin lingkungan hidup. Aktivitas operasional yang sudah berjalan lama ini justru membuang limbah beracun secara sembarangan ke area perkebunan kelapa sawit milik warga.
“Instalasi gas tidak memiliki alat indikator kebocoran, padahal harus ada Sertifikat Laik Operasi (SLO). Soal limbah, mereka belum ada izin lingkungan. Temuan ini akan kami rekomendasikan ke Badan Gizi Nasional (BGN),” tegas Usin.
Usin menambahkan, DPRD memiliki hak penuh untuk merekomendasikan penghentian sementara hingga penutupan total operasional SPPG yang dinilai nakal dan melanggar hukum. Selain masalah limbah dan keselamatan kerja, Komisi IV juga mendesak BGN mempercepat pengalihan beban jaminan kesehatan BPJS ke APBN.
Fokus lain yang disoroti adalah keterlibatan para suplier. Komisi IV mendorong agar jatah pengadaan melibatkan UMKM setempat sesuai arahan presiden Prabowo Subianto. Hal ini untuk mencegah monopoli oleh pihak-pihak tertentu yang hanya ingin meraup keuntungan, sekaligus memastikan jaminan kualitas makanan yang dihasilkan oleh pihak dapur SPPG.