BENGKULU — Pemerintah memproses pencairan Gaji Ketiga Belas untuk ribuan aparatur negara di Bengkulu lebih awal dari tahun-tahun sebelumnya. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menyambut tahun ajaran baru yang biasanya membebani pengeluaran rumah tangga.
Mohamad Irfan Surya Wardhana menyebutkan, hingga 29 Mei 2026, empat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Bengkulu telah memproses pembayaran. Keempatnya adalah KPPN Bengkulu, KPPN Curup, KPPN Manna, dan KPPN Mukomuko.
Total dana yang digelontorkan mencapai Rp140,6 miliar. Jumlah penerima terdiri dari ribuan PNS, anggota TNI/Polri, serta PPPK yang bekerja di instansi vertikal pusat di wilayah Bengkulu.
“Gaji Ketiga Belas akan masuk ke rekening para penerima paling cepat pada 2 Juni 2026,” kata Mohamad Irfan dalam keterangan resminya, Jumat (29/5).
Pembayaran ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Keduanya mengatur petunjuk teknis pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Pemerintah juga berharap tambahan penghasilan itu bisa mendorong konsumsi rumah tangga dan menggerakkan sektor ekonomi lokal.
Menjelang tahun ajaran baru, dana segar ini diproyeksikan membantu ASN membayar uang sekolah hingga membeli perlengkapan pendidikan anak. “Tambahan pendapatan yang diterima masyarakat juga diperkirakan mampu meningkatkan konsumsi rumah tangga dan mendorong aktivitas ekonomi daerah,” ujar Mohamad Irfan.
Sektor perdagangan, jasa, transportasi, pendidikan, dan UMKM di Bengkulu disebut-sebut bakal merasakan efek bergulir dari kebijakan ini. Kanwil DJPb Bengkulu menegaskan APBN terus berperan sebagai instrumen responsif menjaga daya beli masyarakat.
Mohamad Irfan menambahkan, pihaknya terus mengawal proses pencairan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Koordinasi dengan satuan kerja dan perbankan diperkuat agar pembayaran berjalan lancar tanpa hambatan teknis.
Ia juga mengimbau satuan kerja yang belum mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN agar segera melengkapi dokumen. “Supaya proses pencairan dapat dipercepat dan manfaat kebijakan segera dirasakan masyarakat,” pungkasnya.