REJANG LEBONG — Aksi kelompok yang mengaku sebagai gangster belakangan ini membuat warga di sejumlah titik di Kabupaten Rejang Lebong resah. Polres setempat langsung bereaksi dan menyatakan siap mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelaku yang mengganggu kamtibmas.
IPDA Praditya Arya Wibowo menegaskan bahwa aparat tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan. "Polres Rejang Lebong, khususnya Unit Pidum Satreskrim, akan menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, apa pun bentuknya dan siapa pun pelakunya," ujarnya.
Menurutnya, aksi yang dilakukan kelompok-kelompok tersebut sudah melampaui batas dan membuat masyarakat ketakutan. "Tindakan yang dilakukan kelompok-kelompok tersebut sudah meresahkan dan menjadi teror di tengah masyarakat. Kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegas IPDA Praditya.
Polres Rejang Lebong juga memiliki wewenang untuk melakukan tindakan tegas terukur. Langkah ini akan diambil apabila perbuatan para pelaku sudah membahayakan keselamatan jiwa seseorang atau masyarakat secara umum.
"Kami akan melakukan tindakan tegas terukur apabila perbuatan yang dilakukan sudah membahayakan keselamatan jiwa seseorang. Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama yang harus kami lindungi," kata Kanit Pidum.
Dalam pernyataannya, IPDA Praditya juga mengingatkan kelompok atau individu yang mengatasnamakan gangster, organisasi, komunitas, maupun perkumpulan lainnya untuk tidak mencoba melanggar hukum. "Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku," pesannya.
Polisi juga meminta peran aktif keluarga dan masyarakat. Orang tua diminta lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak, terutama saat di luar rumah pada malam hari. "Kami mengimbau para orang tua, keluarga dan masyarakat untuk berperan aktif mengingatkan serta mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam kelompok gangster, baik sebagai pelaku maupun menjadi korban," pinta Kanit Pidum.
Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan lingkungan. Laporan bisa disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang siaga 24 jam dan gratis.
Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, Polres Rejang Lebong optimistis situasi kamtibmas di Kabupaten Rejang Lebong tetap aman, tertib, dan kondusif.