BENGKULU — Pohon cemara laut yang ditebang di kawasan wisata Pantai Panjang bukan sekadar tanaman hias. Menurut WALHI Bengkulu, pepohonan itu adalah infrastruktur alami yang melindungi garis pantai Kota Bengkulu dari abrasi dan terjangan gelombang.
Direktur WALHI Bengkulu, Dodi Faisal, menyayangkan tindakan perusakan yang dilakukan oleh warga dan pelaku usaha di lokasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pohon cemara laut memiliki peran ekologis yang vital.
"Cemara laut ini berfungsi sebagai benteng alami di pesisir Kota Bengkulu. Peran utamanya meliputi pencegahan abrasi air laut, penahan angin (windbreak), penyubur tanah berpasir, dan penyerap karbon," ujar Dodi dalam pernyataannya, baru-baru ini.
Ia menambahkan, vegetasi ini juga melindungi permukiman warga dari kerusakan akibat gelombang serta angin kencang. Tanpa pohon-pohon tersebut, risiko abrasi dan kerusakan infrastruktur di sepanjang Pantai Panjang disebutnya semakin tinggi.
Dodi mengingatkan bahwa pengelolaan kawasan Pantai Panjang adalah tanggung jawab bersama antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kota Bengkulu. Ia merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 38 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Kawasan Destinasi Pariwisata Pantai Panjang yang masih berlaku.
"Jika merujuk pada Pergub tersebut, maka pengrusakan alam dan lingkungan yang salah satunya menebang pohon dilarang keras," tegas Dodi. Aturan itu juga mengatur bahwa pelaku usaha yang hendak mendirikan lapak atau tempat usaha harus sesuai dengan syarat dan ketentuan dari Dinas Pariwisata.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut tidak main-main. Dodi memaparkan, sanksi administratif yang mengancam pelaku terdiri dari teguran lisan dan tulisan, penghentian izin, denda, hingga pencabutan izin usaha.
WALHI Bengkulu mendesak pemerintah daerah untuk menindak tegas para pelaku perusakan dan memastikan penataan kawasan wisata tidak mengorbankan fungsi lingkungan. Langkah pengawasan di lapangan dinilai perlu diperketat agar kejadian serupa tidak terulang.