Pencarian

Pemkot Bengkulu Sudah Siapkan Anggaran Gaji Ke-13 ASN, Tinggal Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

Selasa, 02 Juni 2026 • 13:32:45 WIB
Pemkot Bengkulu Sudah Siapkan Anggaran Gaji Ke-13 ASN, Tinggal Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat
Pemkot Bengkulu telah mengalokasikan anggaran gaji ke-13 ASN dalam APBD dan menunggu juknis pusat.

BENGKULUPemkot Bengkulu memastikan anggaran untuk gaji ke-13 ASN sudah aman di APBD. Proses pencairan kini hanya menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat yang menjadi dasar pelaksanaan.

Anggaran Siap, Tunggu Regulasi Pusat

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Medy Pebriansyah menegaskan bahwa kesiapan anggaran tidak menjadi kendala. Dana telah dialokasikan sejak awal dalam APBD Kota Bengkulu.

“Anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu sudah tersedia. Saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait tata cara dan mekanisme pencairannya,” ujar Medy, Senin (1/6/2026).

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, juknis pencairan gaji ke-13 umumnya diterbitkan pada bulan Juni. Pemkot optimistis proses penyaluran bisa segera dilakukan setelah regulasi resmi diterima.

Manfaat Gaji Ke-13: Menyambut Tahun Ajaran Baru

Pencairan gaji ke-13 dinilai memiliki peran penting dalam membantu meningkatkan daya beli ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah. Tambahan penghasilan ini biasanya dimanfaatkan untuk biaya pendaftaran, seragam, perlengkapan sekolah, hingga kebutuhan penunjang belajar anak.

“Jika melihat pola sebelumnya, juknis biasanya keluar pada bulan Juni. Kami berharap tahun ini juga demikian sehingga pencairan bisa segera dilakukan dan manfaatnya dapat dirasakan para ASN, terutama dalam menghadapi kebutuhan pendidikan anak-anak saat memasuki tahun ajaran baru,” kata Medy.

Besaran gaji ke-13 diperkirakan setara dengan satu kali gaji bulanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Nasib PPPK?

Hingga saat ini, Pemkot Bengkulu belum menerima informasi rinci mengenai aturan teknis pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Medy mengatakan pemerintah daerah akan mengikuti seluruh kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Untuk PPPK, kami juga masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat. Setelah aturan teknis diterbitkan, tentu akan segera kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Dampak Ekonomi: Dorong Perputaran Uang di Bengkulu

Keberadaan gaji ke-13 tidak hanya berdampak pada kesejahteraan ASN dan keluarganya, tetapi juga berpotensi memberikan efek positif terhadap perputaran ekonomi daerah. Ketika dana mulai dicairkan, daya beli masyarakat diperkirakan meningkat sehingga dapat mendorong aktivitas perdagangan dan sektor jasa di Kota Bengkulu.

Pemkot Bengkulu berharap pemerintah pusat segera menerbitkan juknis agar proses penyaluran dapat dilakukan tepat waktu. Setelah juknis diterima, proses administrasi dan pencairan akan segera dilakukan tanpa hambatan.

Bagikan
Sumber: teropongpublik.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks