Target Dana Bagi Hasil Rejang Lebong Rp8,8 Miliar di Atas Ketetapan Gubernur, Pemkab Terkendala Bayar Kegiatan

Penulis: Ragil  •  Jumat, 19 Juni 2026 | 15:05:01 WIB
Audit BPK temukan selisih Rp8,8 miliar antara target dan ketetapan DBH Rejang Lebong.

REJANG LEBONG — Hasil audit BPK yang diserahkan ke DPRD Kabupaten Rejang Lebong pada 2025 mengungkap kebijakan penetapan target pendapatan daerah yang tidak realistis. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menganggarkan DBH Provinsi Bengkulu sebesar Rp65,23 miliar dalam APBD 2024, namun Surat Keputusan Gubernur Bengkulu hanya menetapkan alokasi Rp56,36 miliar. Selisih mencapai Rp8.875.525.428.

Komponen Pajak Rokok Jadi Penyumbang Selisih Terbesar

Perbedaan paling mencolok terjadi pada pos Pajak Rokok. Pemkab Rejang Lebong memasang target penerimaan Rp21,72 miliar, sedangkan ketetapan gubernur hanya Rp14,88 miliar. Artinya, selisih pada komponen ini saja mencapai Rp6,83 miliar.

BPK menilai target pendapatan tersebut tidak didukung dasar perhitungan yang jelas dan terukur. Tanpa proyeksi yang realistis, celah antara anggaran dan realisasi kas menjadi sulit dikelola.

Dampak Langsung: Kewajiban Pembayaran Daerah Tersendat

Konsekuensi dari selisih target ini langsung terasa pada pengelolaan kas daerah. BPK mencatat ketersediaan kas tidak mencukupi untuk memenuhi sejumlah kewajiban pembayaran kegiatan pemerintah. Artinya, belanja operasional maupun program yang sudah direncanakan berpotensi molor atau bahkan tidak terealisasi penuh.

Kondisi ini menjadi temuan krusial karena menyangkut likuiditas Pemkab Rejang Lebong dalam menjalankan roda pemerintahan sepanjang tahun anggaran berjalan.

Apa Langkah Pemkab Selanjutnya?

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Rejang Lebong terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut. Namun, secara regulasi, pemerintah daerah wajib menyesuaikan target pendapatan dengan alokasi yang telah ditetapkan pemerintah provinsi. Jika tidak, risiko defisit kas dan keterlambatan pembayaran akan terus berulang di tahun-tahun mendatang.

Audit BPK ini menjadi peringatan dini agar proses penyusunan APBD ke depan lebih berhati-hati dalam memproyeksikan pendapatan transfer, terutama dari komponen yang fluktuatif seperti Pajak Rokok.

Reporter: Ragil
Sumber: rakyatbengkulu.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top