BENGKULU UTARA — Rencana Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dasar melalui skema pengelolaan keuangan yang lebih fleksibel kembali bergulir. Seluruh puskesmas di wilayah itu ditargetkan resmi menyandang status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Oktober 2026.
Kepala UPTD Puskesmas Tanjung Harapan, Harmen, S.Km, membenarkan bahwa proses percepatan tengah dilakukan. Menurutnya, kendala regulasi yang sebelumnya menjadi ganjalan telah melalui tahapan harmonisasi sehingga proses bisa kembali berjalan.
“Harmonisasi regulasi yang sebelumnya menjadi kendala sudah dilakukan. Saat ini, tahapan menuju penerapan BLUD kembali dipercepat agar seluruh puskesmas bisa beralih status secara bersamaan,” ujar Harmen.
Pemerintah daerah menargetkan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi landasan hukum penerapan BLUD dapat disahkan melalui pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Jika target itu tercapai, seluruh 22 puskesmas di Bengkulu Utara akan resmi berstatus BLUD pada Oktober tahun depan.
Sebelumnya, pada 2025, tujuh puskesmas telah diproyeksikan lebih dulu menerapkan sistem BLUD. Namun implementasinya tertunda karena regulasi yang belum rampung.
Harmen menjelaskan, perubahan status ini membawa sejumlah manfaat bagi pengelolaan pelayanan kesehatan di tingkat puskesmas. Keuntungan utama adalah fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa dilakukan lebih cepat dan efisien.
“Dengan status BLUD, puskesmas memiliki keleluasaan dalam mengelola keuangan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini tentu akan sangat membantu peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan operasional dan pengembangan layanan kesehatan,” jelasnya.
Ia berharap seluruh tahapan yang tengah berjalan dapat diselesaikan sesuai target. Dengan begitu, pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat di Bengkulu Utara diharapkan menjadi semakin optimal, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan warga.