BENGKULU — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu mencatat partisipasi wajib pajak dalam program pemutihan masih sangat rendah. Hingga bulan kedua pelaksanaan, baru 43.710 kendaraan yang membayar pajak dari total 936.982 kendaraan yang menunggak.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Provinsi Bengkulu, Riki Hiriantoni, menyebut capaian itu masih jauh dari target yang diharapkan.
"Hingga saat ini baru sekitar 43.710 kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan dari total 936.982 kendaraan yang menunggak pajak. Artinya tingkat kepatuhan wajib pajak masih berada di kisaran 4,7 persen," ujarnya.
Bapenda menilai rendahnya angka partisipasi ini perlu menjadi perhatian bersama. Pemerintah menduga masih banyak warga yang menunda pembayaran atau belum mengetahui adanya program penghapusan denda tersebut.
Program pemutihan ini menawarkan penghapusan denda keterlambatan dan berbagai insentif lainnya bagi wajib pajak yang selama ini menunggak. Kebijakan ini hanya berlaku hingga 31 Agustus 2026.
Artinya, masyarakat hanya memiliki waktu sekitar 55 hari lagi untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program ditutup.
Pemerintah berharap masyarakat tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Semakin cepat wajib pajak membayar, semakin besar manfaat yang bisa diperoleh.
Menurut Riki, langkah ini juga bagian dari upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor yang selama ini menjadi salah satu sumber utama.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini. Jangan menunggu sampai hari-hari terakhir karena bisa terjadi antrean panjang di loket pembayaran," ucapnya.
Program pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu mencakup penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak tahunan. Selain itu, beberapa insentif tambahan juga diberikan bagi wajib pajak yang langsung membayar dalam jumlah besar atau memiliki tunggakan bertahun-tahun.
Bapenda terus melakukan sosialisasi ke berbagai kecamatan dan kelurahan agar informasi ini menjangkau seluruh wajib pajak, termasuk yang berada di daerah terpencil.
Pemerintah juga membuka layanan pembayaran secara online untuk memudahkan masyarakat yang tidak bisa datang langsung ke kantor Samsat.