BENGKULU - "Memahami alur pembuatan KTP sejak awal membantu warga menyiapkan dokumen dan menghindari pengajuan berulang," demikian penegasan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bengkulu melalui situs resminya.
Setiap penduduk yang menginjak usia wajib identitas perlu mengetahui syarat dan tahapan perekaman KTP elektronik. Disdukcapil Kota Bengkulu memberikan panduan lengkap yang mencakup pengambilan data biometrik seperti sidik jari, iris mata, tanda tangan digital, foto, dan biodata.
1. Memenuhi Ketentuan Umum
Berdasarkan situs Disdukcapil Kota Bengkulu, pemohon harus berusia minimal 16 tahun atau sudah menikah, belum pernah melakukan perekaman KTP elektronik, dan menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Ketentuan usia ini memberi peluang perekaman dilakukan sebelum usia 17 tahun, sehingga KTP bisa diterbitkan segera setelah syarat terpenuhi.
2. Menyiapkan Fotokopi KK
Fotokopi KK menjadi syarat utama yang wajib dibawa. Pastikan data dalam KK sudah sesuai kondisi terkini; jika ada kekeliruan seperti nama, tanggal lahir, atau elemen lain, sebaiknya lakukan pembaruan data terlebih dahulu sebelum mengurus KTP.
3. Mengikuti Proses Perekaman
Perekaman data biometrik harus dilakukan langsung di kantor Disdukcapil. Situs resmi menyebut estimasi waktu perekaman sekitar 25 menit, namun durasi aktual bisa berbeda tergantung antrean dan pelayanan di lapangan.
4. Memantau Status Siap Cetak
Setelah data biometrik terekam, proses penunggalan data berlangsung. Status Print Ready Record (PRR) menandakan data telah siap untuk dicetak. Inilah alasan mengapa perekaman dan pencetakan adalah dua tahap yang terpisah.
5. Menunggu Proses Pencetakan
Disdukcapil Kota Bengkulu menetapkan waktu pencetakan KTP-el sekitar tujuh hari kerja terhitung sejak status pemohon berstatus PRR. Waktu tersebut standar layanan, tetapi bisa dipengaruhi oleh proses administrasi internal.
Jika KTP hilang, pemohon perlu menyiapkan fotokopi KK dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Persyaratan ini berbeda dari perekaman pertama, sehingga dokumen yang dibawa pun harus disesuaikan.
Untuk kasus KTP rusak, situs Disdukcapil Kota Bengkulu menyebutkan bahwa pemohon harus membawa KTP-el lama dan fotokopi KK. KTP lama menjadi dokumen penting karena akan ditarik atau diperiksa sesuai prosedur yang berlaku.
Perubahan status perkawinan, pendidikan, alamat, tanda tangan, atau foto memerlukan dokumen pendukung. Disdukcapil mencontohkan beberapa dokumen seperti buku nikah, akta perkawinan, ijazah, rapor, surat pindah, atau dokumen lain sesuai jenis perubahan yang diajukan.
Disdukcapil Kota Bengkulu juga mengembangkan aplikasi bernama Slawe untuk pelayanan administrasi kependudukan secara digital. Situs resminya mengarahkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut. Meski begitu, proses perekaman biometrik tetap memerlukan kehadiran fisik di kantor.
Proses pengurusan KTP sering menjadi lama karena pemohon membawa dokumen yang tidak sesuai, KK belum diperbarui, atau keliru memahami perbedaan antara perekaman dan pencetakan. Mengecek syarat sebelum datang adalah langkah sederhana yang sangat dianjurkan.
Bagi penduduk yang pertama kali membuat KTP, mulailah dengan memastikan data KK sudah benar. Siapkan salinan KK dan pastikan belum pernah melakukan perekaman sebelumnya. Datanglah sesuai jadwal pelayanan dan ikuti proses biometrik dengan baik. Setelah perekaman, pantau status pencetakan sesuai mekanisme yang tersedia.
Perekaman KTP elektronik di Kota Bengkulu membutuhkan fotokopi KK, usia minimal 16 tahun atau sudah menikah, dan status belum pernah melakukan perekaman. Proses perekaman memakan waktu sekitar 25 menit, sedangkan pencetakan bisa memakan waktu sekitar tujuh hari kerja setelah status PRR. Dengan persiapan dokumen yang matang dan mengikuti tahapan secara berurutan, pembuatan KTP di Kota Bengkulu menjadi lebih mudah dan terarah.