SELUMA — Komposisi keanggotaan DPRD Kabupaten Seluma kembali lengkap setelah Santoso resmi mengucapkan sumpah/janji sebagai anggota dewan sisa masa jabatan 2024-2029. Pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa yang dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD setempat, Senin (24/8/2026).
Santoso ditempatkan di Daerah Pemilihan (Dapil) II Seluma. Ia menggantikan almarhum Ramadhansyah yang wafat ketika masih menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Pengucapan sumpah/janji ini bukan sekadar seremonial. Mekanisme PAW diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai instrumen kelembagaan agar fungsi DPRD tidak terhenti di tengah jalan.
Dengan lengkapnya kursi dewan, fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dapat berjalan optimal. Terlebih, DPRD Seluma juga bertanggung jawab menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya warga di Dapil II.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Seluma Drs. H. Gustianto, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Seluma.
Dalam sambutannya, Gustianto menekankan pentingnya menjaga harmonisasi antara pemerintah kabupaten dan dewan. Ia berharap kehadiran Santoso memperkuat kolaborasi dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan.
"Dengan dilantiknya saudara Santoso sebagai anggota DPRD Kabupaten Seluma, kami berharap dapat memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Seluma dan DPRD dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
DPRD Kabupaten Seluma menaruh harapan besar pada anggota baru ini. Selain menjalankan tugas kedewanan, Santoso dinilai memiliki tanggung jawab moral untuk mendorong percepatan pembangunan di daerah pemilihannya.
Dapil II Seluma menjadi wilayah yang kini kembali memiliki keterwakilan penuh di parlemen. Dengan begitu, aspirasi warga di kawasan tersebut diharapkan bisa lebih cepat tersalurkan ke tingkat eksekutif.
Langkah selanjutnya, Santoso diharapkan segera menyesuaikan diri dengan agenda kerja dewan yang telah berjalan sejak awal periode 2024-2029.