BENGKULU — Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon NA, mengungkapkan bahwa penyidik menerapkan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal ini menjerat pengemudi yang lalai dan menyebabkan kecelakaan hingga korban meninggal dunia.
Selain itu, ENR juga dijerat dengan Pasal 312 juncto Pasal 231 UU yang sama, karena yang bersangkutan memilih kabur dari lokasi pertama kecelakaan sebelum akhirnya menabrak korban kedua.
Hasil pemeriksaan di lapangan memperberat posisi tersangka. Petugas memastikan ENR mengemudi dengan kadar alkohol 1,06 persen, jauh melampaui ambang batas wajar yang ditetapkan dalam aturan lalu lintas. "Dalam pemeriksaan kami laksanakan pengecekan uji tiup, hasilnya positif minuman keras. Kadar alkoholnya 1,06 persen," ujar Sulthon di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, Senin (24/8).
Polisi juga tidak menemukan dokumen kelengkapan berkendara saat memeriksa tersangka di lokasi kejadian. "Pada saat di lokasi tidak ditemukan surat STNK dan SIM-nya," kata Sulthon, menegaskan bahwa pelanggaran administrasi ini menambah daftar panjang kelalaian pengemudi.
Insiden maut ini terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. ENR yang mengendarai Mitsubishi Outlander bernomor polisi L 1049 OO melaju dari Jalan Taman Apsari dalam kondisi tidak konsentrasi. Mobilnya pertama kali menghantam taksi listrik bernomor polisi L 1611 UG yang sedang terparkir dan dikemudikan FDK (22).
Alih-alih berhenti, ENR justru tancap gas meninggalkan lokasi menuju Jalan Gubernur Suryo, tepat di samping Alun-Alun Surabaya. Di titik kedua inilah mobilnya menabrak RPK (25) yang sedang menaikkan barang ke pikap L300 bernomor polisi L 9760 CJ.
Korban RPK mengalami luka berat dan sempat dilarikan ke Unit Gawat Darurat RSUD Dr Soetomo Surabaya. Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan medis.
Iptu Sulthon memastikan proses hukum terhadap ENR tidak akan terhenti meskipun nantinya ada upaya damai dari pihak tersangka kepada keluarga korban. "Proses hukum tetap, dilakukan penahanan ya. Tetap dilaksanakan. Saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ditahan," tegasnya.
Polrestabes Surabaya berkomitmen melanjutkan penyidikan secara profesional dan transparan. Kasus ini menjadi pengingat atas konsekuensi fatal dari mengemudi dalam keadaan mabuk, terlebih ketika pengemudi memilih kabur dari tanggung jawab setelah menyebabkan kecelakaan.