BENGKULU — Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial PKH dan Sembako untuk periode Juli-September 2026. Proses pencairan dilakukan bertahap melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Data penyaluran per 6 Agustus 2026 mencatat lebih dari 7 juta KPM telah menerima PKH dan lebih dari 12 juta KPM menerima bantuan sembako.
Total KPM yang menerima bansos sembako di triwulan III mencapai 18.258.834. Rinciannya, 15.215.415 KPM merupakan peserta lanjutan dari triwulan II dan 3.043.419 KPM lainnya merupakan peserta yang dialihkan atau baru masuk.
Untuk PKH, jumlah penerima mencapai 10.001.753 KPM. Sebanyak 8.359.853 KPM merupakan peserta lanjutan dan 1.641.900 KPM merupakan tambahan baru. Maksimal bantuan yang bisa diterima satu keluarga untuk kedua program ini mencapai Rp600.000.
Tidak semua penerima bansos otomatis lanjut ke triwulan berikutnya. Data menunjukkan ribuan KPM mengalami pengalihan status dengan beberapa alasan:
Khusus untuk penangguhan akibat judi online, data berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). KPM yang namanya masuk daftar ini tidak akan menerima bansos hingga proses verifikasi selesai.
Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan bansos menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Hasil pencairan juga bisa dipantau melalui pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Dasar data penyaluran menggunakan pemutakhiran dari BPS yang dilakukan setiap tiga bulan. Hasil pemutakhiran diserahkan ke Kemensos setiap tanggal 10 pada bulan penyaluran. Jadwal spesifik pencairan per wilayah berbeda-beda, tergantung kesiapan bank penyalur dan kantor pos setempat.
Warga yang merasa berhak namun belum menerima bantuan dapat menghubungi pendamping PKH atau dinas sosial kabupaten/kota. Waspadai pihak yang mengaku bisa memasukkan nama ke daftar penerima dengan imbalan uang. Proses penetapan penerima seluruhnya berdasarkan data BPS dan Kemensos tanpa pungutan biaya apapun.