Pencarian

Perkara Lahan PT Bio Nusantara di Bengkulu, Pemprov Minta Penyelesaian Adil Tanpa Tumpahkan Hak Warga

Senin, 31 Agustus 2026 • 22:17:03 WIB
Perkara Lahan PT Bio Nusantara di Bengkulu, Pemprov Minta Penyelesaian Adil Tanpa Tumpahkan Hak Warga
Rapat tindak lanjut sengketa lahan eks HGU PT Bio Nusantara Teknologi digelar di Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Senin.

Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan penyelesaian sengketa lahan eks HGU PT Bio Nusantara Teknologi harus berkeadilan, dengan tetap menjaga kepentingan masyarakat dan kepastian hukum. Sikap itu disampaikan dalam rapat tindak lanjut dengar pendapat di Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Senin.

BENGKULU — Rapat tindak lanjut dengar pendapat soal lahan eks HGU PT Bio Nusantara Teknologi digelar di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu. Pertemuan itu menjadi kelanjutan dari hearing yang dilakukan DPRD Provinsi Bengkulu pada 20 Juli 2026, dan dihadiri Pemprov, DPRD, serta jajaran BPN.

Staf Ahli Gubernur Bengkulu Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Sisardi membuka diskusi dengan menegaskan posisi pemerintah daerah. Pihaknya mendukung investasi, tetapi masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pertanahan.

Pemprov: Investasi Jalan, Warga Tetap Prioritas

"Bersama-sama kita akan mendukung. Kami mendukung investasi, namun masyarakat tetap menjadi yang utama. Karena itu, kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak," kata Sisardi di Bengkulu, Senin.

Ia menekankan bahwa penyelesaian perkara ini tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Pemprov mendorong penguatan koordinasi antarinstansi dan para pihak terkait agar prosesnya berjalan sesuai koridor hukum, tanpa mengabaikan hak warga yang terdampak.

"Penyelesaian yang baik diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi pihak-pihak yang berkepentingan tanpa mengabaikan kepastian hukum," ujarnya.

DPRD Dorong BPN Bersikap Objektif dan Transparan

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Teuku Zulkarnain mengingatkan pentingnya memastikan semua pihak memperoleh hak sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyoroti peran BPN dalam mengambil langkah penyelesaian.

"Saya ingin rakyat juga mendapatkan haknya. Saya berharap BPN dapat menjalankan tugas dan mengambil langkah secara adil dalam menyikapi persoalan ini, sehingga penyelesaiannya dapat diterima oleh semua," kata Teuku.

Menurutnya, proses yang objektif dan transparan menjadi syarat utama agar keputusan yang diambil bisa diterima seluruh pihak. Tanpa dua prinsip itu, potensi konflik berkepanjangan di lapangan tetap terbuka.

Kepentingan Masyarakat Jadi Titik Krusial

Persoalan lahan eks HGU ini bukan sekadar sengketa administrasi. Di lapangan, menyangkut nasib warga yang selama ini menggarap atau bermukim di area tersebut. Karena itu, pembahasan tidak hanya berputar pada dokumen dan peta, tetapi juga dampak sosial yang mungkin timbul.

Pemprov bersama DPRD dan instansi terkait sepakat memperkuat koordinasi dalam penyelesaian persoalan ini. Tiga prinsip yang dipegang: ketentuan hukum yang berlaku, kepentingan masyarakat yang utama, dan keberlanjutan investasi di daerah.

Rapat di Kanwil BPN tersebut diharapkan menjadi babak baru yang konkret, bukan sekadar wacana. Publik menunggu langkah lanjutan dari BPN dan para pihak untuk memastikan rasa keadilan benar-benar dirasakan semua sisi.

Follow lintasbengkulu.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: bengkulu.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks