Upaya menjadikan Batik Diwo Kepahiang sebagai produk bermerek teritorial yang diakui negara memasuki gerbang akhir. Tim Ahli Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu turun ke lapangan selama dua hari, Selasa-Rabu (1-2/9/2026), untuk memverifikasi klaim kekhasan batik asal Kabupaten Kepahiang ini sebelum resmi ditetapkan.
KEPAHIANG — Batik Diwo Kepahiang tengah diuji kelayakannya untuk meraih pelindungan Indikasi Geografis (IG), sebuah status hukum yang melindungi kekhasan produk dari klaim daerah lain. Dalam pemeriksaan substantif tersebut, tim ahli tidak hanya menilai hasil akhir berupa kain batik, tetapi menelusuri seluruh mata rantai produksi hingga karakteristik yang melekat pada produk.
Verifikasi lapangan dilakukan dengan mengamati langsung proses pembuatan sekaligus wawancara mendalam bersama para pengrajin. Langkah ini memastikan seluruh informasi dalam Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Tim yang beranggotakan Muhammad Romadhon, S.H., Eva Laida, S.T., M.Ak., dan Isnaini, S.T., M.T., bersama jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bengkulu, mengunjungi sejumlah sentra produksi di Kabupaten Kepahiang pada hari pertama pemeriksaan.
Lima kelompok pengrajin yang menjadi lokasi verifikasi adalah:
Di setiap lokasi, tim melakukan pengamatan terhadap proses produksi, termasuk teknik pewarnaan, pola pembuatan, hingga alat yang digunakan. Wawancara dengan para pengrajin juga dilakukan untuk menggali pengetahuan lokal yang melatarbelakangi setiap motif.
Hasil verifikasi mengungkap bahwa Batik Diwo Kepahiang bukan sekadar komoditas ekonomi. Di balik helaian kainnya, tersimpan identitas dan kekayaan budaya masyarakat Kepahiang yang telah diwariskan lintas generasi.
Kekhasan itu tampak dari ragam motif yang dimiliki, seperti Selempang Emas, Stabik, Pucuk Rebung, dan Kembang Lima. Keempatnya merupakan representasi visual dari filosofi serta lingkungan alam khas dataran tinggi Kepahiang.
Keunikan lain yang menjadi perhatian tim ahli adalah penggunaan Aksara Rikung (Kaganga) dalam beberapa produk Batik Diwo. Penggunaan aksara kuno ini memperkuat posisi batik sebagai medium pelestarian budaya lokal yang memiliki keterkaitan erat dengan identitas daerah.
Pengakuan terhadap elemen-elemen khas inilah yang menjadi inti permohonan pendaftaran Indikasi Geografis. Apabila disetujui, Batik Diwo Kepahiang secara resmi diakui sebagai produk yang berasal dari wilayah geografis tertentu dengan kualitas dan reputasi yang melekat pada asal-usulnya.
Status ini menjadi penting untuk mencegah klaim pihak luar atas kekayaan intelektual komunal tersebut, sekaligus memperkuat posisi tawar pengrajin lokal dalam rantai ekonomi kreatif. Proses verifikasi lapangan yang telah rampung di Kepahiang kini membawa Batik Diwo menunggu putusan lanjutan dari tim ahli DJKI di tingkat pusat.