BENGKULU — Bobby Nasution menyatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, kepala daerah tingkat kabupaten dan kota wajib menyampaikan surat pemberitahuan perjalanan dinas ke luar negeri melalui gubernur. Surat itu kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diproses lebih lanjut.
"Kalau tingkat dua, bupati/wali kota biasanya kan menginformasikan ke Gubernur. Lalu biasanya gubernur ke Kemendagri," ujar Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (21/5).
Awal Mula: Absen di Acara Presiden
Persoalan ini mencuat setelah Rico Waas tidak menghadiri peresmian operasional Koperasi Merah Putih, sebuah agenda nasional yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Presiden kemudian mempertanyakan ketidakhadiran sejumlah kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri.
Bobby mengaku hanya merespons arahan pimpinan. "Karena Pak Presiden kemarin mention-nya Mendagri, mention-nya Kemendagri," ungkapnya.
Proses: Lapor ke Pusat, Tanpa Sepengetahuan Provinsi
Rico Waas membenarkan dirinya sedang berada di luar negeri untuk menjalani pengobatan. Ia mengaku perjalanan itu sudah direncanakan jauh-jauh hari dan bertepatan dengan masa libur.
"Benar bahwa saya sedang berada di luar negeri untuk menjalani pengobatan. Jauh-jauh hari saya sudah merencanakan berobat, tapi waktunya tidak dapat," kata Rico, Minggu (17/5).
Rico menegaskan keberangkatannya sudah dilaporkan ke Mendagri. Menurut dia, komunikasi dengan Pemprov Sumut belum berjalan optimal, sehingga laporan langsung disampaikan ke pemerintah pusat. Ia juga membantah menggunakan anggaran daerah untuk perjalanan tersebut.
"Ya, saya tidak menggunakan APBD dalam perjalanan ini, dan murni menggunakan dana pribadi," tegasnya.
Yang Dipermasalahkan Bukan Izin, Melainkan Surat
Bobby Nasution menekankan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan koordinasi langsung Rico dengan Kemendagri, selama hal itu diizinkan aturan. Namun ia mengingatkan bahwa proses surat-menyurat tetap harus melalui gubernur.
"Gini ya, kalau keluar negeri tadi kan pada saat Pak Presiden juga menanyakan ke Kemendagri, izinnya izin siapa? Bukan izin Gubernur. Izinnya tetap izin Mendagri, tapi namanya surat menyurat, silahkan baca di aturannya, suratnya itu melalui Gubernur, itu saja," ucapnya.
Bobby menegaskan wewenang memberi izin berada di tangan Menteri Dalam Negeri, bukan gubernur. Gubernur hanya berperan sebagai perantara administrasi sekaligus perwakilan pemerintah pusat di daerah.
Apa Langkah Selanjutnya?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kemendagri mengenai prosedur yang ditempuh Rico Waas. Bobby Nasution enggan menilai apakah ada pelanggaran administrasi dalam kasus ini.
"Ya, saya rasa sebagai anak buah, saya melaporkan, menginformasikan juga, yang sepengetahuan saya ada jajaran kami di tingkat kabupaten dan kota, ada yang tanpa sepengetahuan kami di provinsi ada yang pergi, itu saja," ungkap Bobby.
Ia berharap kejadian ini menjadi perhatian bersama agar komunikasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berjalan lebih baik ke depannya.