KEPAHIANG — Pemerintah Desa Bayung, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Keputusan itu diambil melalui musyawarah desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, pendamping desa, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya.
Kepala Desa Bayung, Parwi, menegaskan bahwa seluruh program yang tertuang dalam APBDes merupakan hasil kesepakatan bersama yang mengacu pada kebutuhan masyarakat dan skala prioritas pembangunan desa.
“Penetapan APBDes Tahun 2026 ini merupakan komitmen Pemerintah Desa Bayung dalam mewujudkan pembangunan yang tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Seluruh program yang telah direncanakan merupakan hasil musyawarah bersama dan diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Parwi.
Prioritas Anggaran: Infrastruktur hingga Pemberdayaan Masyarakat
Parwi merinci, APBDes 2026 akan dialokasikan untuk empat sektor utama. Pertama, pembangunan infrastruktur yang diharapkan memperbaiki akses dan fasilitas dasar warga. Kedua, program pemberdayaan masyarakat untuk menguatkan kapasitas ekonomi lokal.
Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk pembinaan kemasyarakatan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Keempat sektor ini dipilih karena dinilai memberikan dampak paling langsung terhadap kesejahteraan warga Desa Bayung.
Komitmen Pengelolaan Anggaran yang Efektif dan Efisien
Pemerintah desa berkomitmen mengelola anggaran secara efektif dan efisien. Parwi menekankan bahwa setiap program harus direalisasikan sesuai perencanaan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat ikut mengawal dan mengawasi pelaksanaan APBDes ini. Dengan dukungan semua pihak, pembangunan di Desa Bayung dapat berjalan lancar dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.
Target: Percepatan Pembangunan Desa yang Berkelanjutan
Melalui penetapan APBDes ini, Pemerintah Desa Bayung optimistis berbagai program prioritas dapat direalisasikan secara bertahap sepanjang tahun. Target akhirnya adalah meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat perekonomian masyarakat, dan mendorong percepatan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Dengan dasar hukum yang telah disepakati bersama, seluruh perangkat desa kini memiliki panduan jelas untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan sepanjang Tahun Anggaran 2026.