Pencarian

Kanwil Kemenkum Bengkulu Dorong Kawasan Jeruk Kalamansi di Benteng Jadi Destinasi Wisata Edukasi

Jumat, 07 Agustus 2026 • 21:11:31 WIB
Kanwil Kemenkum Bengkulu Dorong Kawasan Jeruk Kalamansi di Benteng Jadi Destinasi Wisata Edukasi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melakukan pengawasan rutin terhadap produk Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi dan Batik Sungai Lemau di Kabupaten Bengkulu Tengah.

BENGKULU — Perlindungan Indikasi Geografis (IG) tidak lagi sekadar soal sertifikat legalitas. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengawal langsung dua produk unggulan Kabupaten Bengkulu Tengah, yakni Jeruk Kalamansi dan Batik Sungai Lemau, melalui pengawasan rutin yang menyasar mutu produk hingga kelembagaan pengelolanya.

Kepala Kanwil Kemenkum Bengkulu, Zulhairi, menegaskan bahwa aset intelektual daerah ini memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Namun, ia mengingatkan bahwa pendaftaran IG hanyalah langkah awal.

"Indikasi Geografis merupakan aset intelektual daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi," ujar Zulhairi di Bengkulu, Jumat.

Menurutnya, pembinaan dan pengawasan berkelanjutan menjadi kunci agar kualitas, karakteristik, dan reputasi produk tetap terjaga sesuai dokumen deskripsi yang telah didaftarkan. Konsistensi ini dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan pasar terhadap produk lokal Bengkulu.

Konsep GI Tourism untuk Jeruk Kalamansi

Dalam koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, instansi teknis, dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), salah satu agenda utama yang dibahas adalah rencana pengembangan kawasan Jeruk Kalamansi menjadi destinasi wisata.

Konsep GI Tourism ini dirancang untuk menjadikan kawasan perkebunan Jeruk Kalamansi sebagai lokasi edukasi, promosi, sekaligus wisata berbasis IG. Harapannya, konsep ini bisa memberi manfaat langsung bagi kesejahteraan warga setempat, bukan hanya sekadar menambah daftar destinasi baru di Bengkulu Tengah.

Pengawasan Bukan Sekadar Formalitas

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Titik Setiawati, menekankan bahwa pengawasan yang dilakukan menggunakan instrumen resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ini bukan semata untuk evaluasi administratif. Pemeriksaan mencakup kelembagaan MPIG, kesesuaian mutu produk dengan dokumen deskripsi, proses produksi, hingga sistem keterunutan produk.

"Pengawasan dilakukan bukan semata untuk evaluasi, melainkan memastikan setiap produk Indikasi Geografis tetap mempertahankan karakteristik khasnya sehingga kepercayaan masyarakat dan pasar terhadap produk unggulan Bengkulu terus meningkat," kata Titik.

Untuk Batik Sungai Lemau, verifikasi dilakukan terhadap kapasitas perajin, penggunaan bahan baku, hingga kegiatan promosi produk. Tim pengawasan juga berdialog dengan pengurus MPIG untuk menginventarisasi kendala di lapangan, mulai dari penguatan kelembagaan, pengendalian mutu, hingga keberlanjutan organisasi.

Rekomendasi untuk Penguatan Tata Kelola

Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, Kanwil Kemenkum Bengkulu mengeluarkan sejumlah rekomendasi strategis. Fokus utamanya adalah penguatan tata kelola organisasi MPIG agar lebih profesional dalam mengelola potensi daerah.

Selain itu, para pemangku kepentingan diminta menjaga konsistensi kualitas produk sesuai dokumen deskripsi, meningkatkan penggunaan label resmi IG pada kemasan, serta memperluas jejaring pemasaran dan promosi. Kolaborasi dengan pemerintah daerah dinilai penting untuk memastikan pembinaan dan monitoring berkala terus berjalan, sehingga produk IG Bengkulu Tengah semakin kompetitif di pasar nasional.

Follow lintasbengkulu.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks