BENGKULU — Rencana pelibatan PT Bengkulu Mandiri dalam pengelolaan SPAM Kobema dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni bersama jajaran direksi dan Komisaris PT Bengkulu Mandiri Ade Wahyuni Hidayati di Bengkulu, Kamis (29/10/26). Forum itu secara khusus membedah pemetaan arah bisnis BUMD, termasuk mengkaji potensi skema kerja sama operasional dengan UPTD SPAM Kobema dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Meski digadang sebagai terobosan penguatan ekonomi daerah, Herwan sendiri mengisyaratkan kehati-hatian tingkat tinggi. Ia menegaskan setiap langkah ekspansi wajib didasari studi kelayakan menyeluruh dan kepatuhan hukum ketat agar tidak tumpang tindih kewenangan.
Peringatan Sekda: Regulasi, Kewenangan, dan Peluang Kerja Sama Harus Dikaji
Herwan meminta PT Bengkulu Mandiri tidak tergesa-gesa menjalankan lini bisnis baru. Kajian diminta mencakup aspek regulasi, kewenangan, hingga peluang kerja sama.
"PT Bengkulu Mandiri perlu melakukan perencanaan yang matang terhadap lini-lini bisnis yang akan dijalankan ke depan. Setiap rencana usaha harus dikaji dengan baik, mulai dari aspek regulasi, kewenangan, hingga peluang kerja samanya," tegas Herwan.
Pernyataan itu menjadi penanda bahwa pemerintah provinsi tidak serta-merta memberi restu. Pelibatan BUMD pada aset vital seperti air minum regional dinilai memerlukan pembuktian kapasitas, bukan hanya kesepakatan di tingkat rapat.
Utang Rp17 Miliar dan Audit Investigasi BPKP
Kekhawatiran publik atas wacana ini bertumpu pada kondisi kesehatan finansial PT Bengkulu Mandiri. Pada Mei 2025, lilitan utang perusahaan dilaporkan menembus angka lebih dari Rp17 miliar.
Beban utang piutang macet yang berat membuat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menggelar audit investigasi. Audit itu digelar untuk menelusuri dugaan kebocoran dana perusahaan.
Catatan buram perseroan tidak berhenti pada ketidakmampuan mencetak laba. Ada pula riwayat hukum penyelewengan dana daerah yang membuat kredibilitas tata kelolanya dipertanyakan.
Dua Mantan Pimpinan Dipenjara dalam Kasus Korupsi 2018
Pada 2018, Kejaksaan Negeri Bengkulu membongkar kasus korupsi penyertaan modal pemerintah daerah. Dua mantan pucuk pimpinan perusahaan, M Jamil dan Hamdani Yakoeb, divonis dan mendekam di balik jeruji besi.
Suntikan dana segar dari kas APBD yang seharusnya diputar untuk menggerakkan unit usaha produktif justru dikorupsi. Perbuatan itu memicu kerugian negara.
Jauh sebelum kasus rasuah tersebut meledak, BUMD ini tercatat sudah sekarat sejak 2013. Pendapatan usaha tak mampu lagi menutupi biaya operasional kantor.
Briket Batu Bara Gagal, Penyertaan Modal APBD 2013 Distop
Kegagalan fatal terjadi pada lini bisnis pembuatan briket batu bara. Pemprov Bengkulu saat itu mengambil tindakan tegas dengan menyetop kucuran modal penyertaan pada APBD 2013.
Rangkaian catatan itu membentuk konteks yang sulit diabaikan. Penyerahan porsi pengelolaan aset vital seperti air minum regional SPAM Kobema dinilai wajar dipertanyakan publik.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai bentuk final skema kerja sama yang akan diambil. Pemprov Bengkulu menempatkan studi kelayakan dan kepatuhan regulasi sebagai syarat yang harus dipenuhi lebih dulu sebelum keputusan diambil.