BENGKULU SELATAN — Operasi penertiban miras tersebut dipimpin langsung Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Aron Sebastian, S.I.K., M.Si. Personel yang dikerahkan meliputi Satresnarkoba serta Tim UKL II/KRYD, dengan koordinasi Kabag Ren AKP Kusyadi, S.H., M.Si. dan Kasat Resnarkoba Iptu Erik Fahreza, S.H.
887 Botol Ditemukan di Warung Pertama
Penyisiran pertama dilakukan di warung manisan milik J Bin Y di Jalan Pangeran Dua Hiu. Dari lokasi itu, petugas mengamankan 887 botol miras.
Pemeriksaan berlanjut ke warung milik J Bin A yang berada di jalan sama. Sebanyak 842 botol miras ditemukan di tempat tersebut.
130 Botol dari Warung Ketiga di Jalan yang Sama
Warung manisan milik AE Bin ZH menjadi lokasi terakhir yang diperiksa. Dari tempat itu, petugas menyita 130 botol miras.
Totalnya, 1.859 botol minuman beralkohol berbagai merek diamankan dari ketiga lokasi. Seluruh barang bukti kini ditahan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk proses lebih lanjut.
Alasan Razia: Antisipasi Keributan hingga Tindak Pidana
Kasat Resnarkoba Iptu Erik Fahreza menyebut operasi ini bagian dari upaya menjaga Harkamtibmas. Peredaran miras ilegal dinilai perlu ditertibkan sebelum menimbulkan korban atau kerusuhan.
"Peredaran dan konsumsi minuman keras perlu menjadi perhatian bersama karena berpotensi memicu berbagai gangguan sosial, mulai dari keributan, perkelahian hingga tindak pidana yang dapat meresahkan masyarakat," tegas Iptu Erik.
Penertiban Berlanjut ke Titik Lain
Polres Bengkulu Selatan menyatakan razia serupa akan terus digelar di kawasan lain di Kecamatan Pasar Manna dan sekitarnya. Warung yang kedapatan menjual miras tanpa izin akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga yang mengetahui adanya peredaran miras di lingkungan sekitar diminta melapor ke polsek terdekat atau langsung ke Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan.