TMMD 129 Bojonegoro: Anggota DPRD Apresiasi Sosialisasi Hukum, Warga Diimbau Selesaikan Sengketa Lewat Musyawarah

Penulis: Saiful  •  Minggu, 26 Juli 2026 | 19:34:31 WIB
Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Erix Maulana Heri Kiswanto, mengapresiasi sosialisasi hukum dalam program TMMD ke-129 di Desa Kesongo.

BOJONEGORO — Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro Erix Maulana Heri Kiswanto mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi hukum dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 di Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem. Menurutnya, edukasi hukum menjadi modal dasar membentuk masyarakat yang paham hak dan kewajiban di mata hukum.

Erix menekankan agar setiap persoalan di tingkat desa tidak terburu-buru dibawa ke jalur hukum formal. “Selesaikan dulu lewat musyawarah dan mediasi di tingkat desa. Jangan sampai kejadian di Kedungadem yang belakangan ini terjadi terulang lagi,” ujarnya. Ia merujuk pada gesekan sosial yang sempat terjadi di wilayah tersebut.

Gesekan Sosial Jadi Latar Belakang

Pernyataan Erix disampaikan dengan latar belakang adanya konflik sosial di Kedungadem beberapa waktu lalu. Ia mengingatkan agar peran pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan tiga pilar desa dioptimalkan sebagai penengah. “Konflik jangan sampai meluas, hubungan sosial tetap terjaga,” tegasnya.

Dalam sosialisasi yang digelar di Balai Desa Kesongo itu, Erix juga menyinggung program bantuan hukum gratis yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. “Keluarga miskin berhak mendapat pendampingan hukum secara resmi dan gratis dari lembaga bantuan hukum terakreditasi,” katanya.

Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Kurang Mampu

Melalui program ini, warga yang menghadapi sengketa hukum tidak perlu terbebani biaya. Mereka bisa mengakses pendampingan tanpa merasa terintimidasi. Erix berharap skema tersebut bisa menjadi jaring pengaman bagi warga kurang mampu yang berhadapan dengan masalah hukum.

Ia menambahkan, keberhasilan perlindungan dan penegakan hukum di daerah membutuhkan sinergi erat antara pemerintah desa, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum (APH), TNI/Polri, serta pemerintah daerah dan DPRD. “Semua pihak harus bergerak bersama,” ujarnya.

Pembangunan Nonfisik TMMD Dinilai Strategis

Kegiatan nonfisik TMMD ke-129 di Desa Kesongo ini membuktikan bahwa kemanunggalan TNI dan rakyat tidak hanya fokus pada infrastruktur fisik seperti jalan dan jembatan. Sosialisasi hukum menjadi salah satu upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat pedesaan. Erix berharap lingkungan yang aman, tertib, damai, dan kondusif bisa terwujud di seluruh Kabupaten Bojonegoro.

Reporter: Saiful
Sumber: mediabengkulu.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top