BENGKULU SELATAN — Dua penghargaan sekaligus diterima Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI. Bupati Bengkulu Selatan, H. Rifai Tajudin, didampingi Sekretaris Daerah, Ir. Susmanto, M.M., menerima langsung penghargaan tersebut dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat bersama Kepala Bagian Hukum di ruang kerja bupati, Senin (24/8/2026).
Penghargaan pertama adalah Peringkat 1 Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025 tingkat Provinsi Bengkulu dengan predikat A (Sangat Baik) dan nilai 85. Penghargaan kedua datang dari Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 dengan predikat Istimewa.
Prestasi ini menjadi pengakuan nyata atas komitmen Pemkab Bengkulu Selatan dalam memperkuat tata kelola regulasi daerah. Selain itu, penghargaan ini juga menegaskan konsistensi pemerintah daerah dalam mengelola informasi hukum serta mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Sebelumnya, kedua penghargaan tersebut telah diterima oleh perwakilan Pemkab Bengkulu Selatan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bengkulu. Penyerahan berlangsung pada acara peringatan Hari Pengayoman ke-81, Rabu (19/8/2026).
Bupati H. Rifai Tajudin menyambut gembira capaian tersebut. Ia menilai prestasi ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemkab Bengkulu Selatan, bukan hanya milik Bagian Hukum semata.
“Penghargaan ini bukan hanya milik Bagian Hukum, melainkan keberhasilan kolektif seluruh elemen di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan. Kami akan terus mempertahankan dan meningkatkan capaian ini demi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat,” kata Rifai Tajudin.
Ia menambahkan, capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Ke depan, Pemkab Bengkulu Selatan berkomitmen menjaga konsistensi dalam pengelolaan dokumentasi hukum dan reformasi birokrasi agar pelayanan publik semakin optimal.