BENGKULU — Ketidakpastian regulasi pasca-pengumuman pembentukan BUMN eksportir tunggal membuat pelaku usaha menghentikan aktivitas perdagangan sawit. Akibatnya, harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani ambruk drastis di sejumlah provinsi, termasuk Bengkulu.
Ketua Perhimpunan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto, mengatakan pengumuman PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) memicu kepanikan pasar. Pengusaha, trader, refinery, hingga eksportir memilih menahan diri karena belum mengetahui mekanisme perdagangan yang baru.
"Ketidakpastian ini memicu kepanikan pasar, spekulasi, dan penurunan aktivitas perdagangan yang akhirnya langsung menekan harga CPO dan harga TBS petani," kata Darto dalam keterangan resminya, Jumat (22/5/2026).
POPSI mencatat harga tender CPO turun dari Rp 15.300 per kilogram menjadi Rp 12.150 per kilogram hanya dalam beberapa hari. Penurunan ini langsung berdampak pada harga TBS di berbagai provinsi penghasil sawit.
Di Sumatera Selatan, harga TBS turun dari Rp 3.577 menjadi Rp 2.722 per kilogram. Di Jambi, dari Rp 3.266 menjadi Rp 2.944 per kilogram. Sementara di Sumatera Utara, harga TBS merosot dari Rp 3.299 menjadi Rp 2.899 per kilogram.
Darto menyebut para pelaku usaha berhenti bekerja setelah pengumuman tersebut. Mereka tidak mau mengambil buah sawit petani di kebun karena khawatir terhadap risiko bisnis yang belum jelas.
Akibat penundaan panen, buah sawit petani mulai membusuk dan kehilangan nilai jual. Perusahaan pengolahan sawit cenderung hanya membeli bahan baku dari kebun sendiri untuk memperkecil risiko kerugian.
"Akhirnya kembali menekan harga TBS petani bahkan petani tidak bisa panen kalau pabrik-pabrik itu tutup untuk mencegah kerugian mereka," ujar Darto.
Petani sawit independen yang tidak memiliki pabrik pengolahan maupun jaringan ekspor sendiri menjadi pihak paling terdampak. Mereka tidak memiliki alternatif penjualan selain ke pabrik-pabrik besar yang kini menghentikan pembelian.
Darto menjelaskan akar persoalan tata kelola sawit saat ini terletak pada regulasi dan mekanisme pelaksanaan kebijakan yang belum jelas. Pengusaha belum mengetahui mekanisme perdagangan, pembayaran, pembentukan harga, hingga risiko bisnis setelah PT DSI beroperasi.
Pemerintah sebelumnya mengumumkan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai BUMN yang dirancang menjadi eksportir tunggal komoditas sumber daya alam strategis. Tujuan kebijakan ini adalah mengatasi praktik under invoicing yang merugikan negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan mekanisme perdagangan baru akan diumumkan. Petani di Bengkulu dan daerah lain masih menunggu kepastian agar aktivitas panen dan perdagangan bisa kembali normal.