BENGKULU — Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Bengkulu, Juli Andono, menegaskan bahwa anak yang genap berusia 7 tahun per 1 Juli 2026 menjadi sasaran utama penerimaan. Kebijakan ini diambil untuk memastikan anak-anak yang sudah matang secara usia mendapat akses pendidikan dasar terlebih dahulu.
Meski prioritas utama anak usia 7 tahun, calon peserta didik yang berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2026 tetap diperbolehkan mengikuti proses seleksi. Juli menyebut ketentuan ini berlaku sesuai aturan yang ada.
“Untuk jenjang SD, yang menjadi prioritas penerimaan adalah anak yang sudah berusia 7 tahun ke atas. Kemudian usia minimal 6 tahun per 1 Juli 2026 masih bisa diterima,” ujar Juli.
Disdikbud Kota Bengkulu juga membuka celah bagi anak yang usianya belum genap 6 tahun, tepatnya sudah mencapai 5 tahun 6 bulan. Namun, ada persyaratan tambahan yang wajib dipenuhi.
“Anak yang berusia 5 tahun 6 bulan hingga kurang dari 6 tahun dapat diterima dengan syarat melampirkan surat keterangan dari psikolog profesional,” jelas Juli Andono dalam pernyataannya.
Surat rekomendasi dari psikolog itu menjadi bukti bahwa anak dinilai siap secara mental dan emosional untuk mengikuti pendidikan dasar.
Disdikbud Kota Bengkulu memastikan persyaratan administrasi tergolong sederhana. Calon peserta didik hanya perlu menyiapkan kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran.
Kartu keluarga berfungsi untuk memverifikasi domisili dan mengukur jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan. Sementara akta kelahiran menjadi dasar untuk memastikan usia anak sesuai ketentuan.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara offline di masing-masing sekolah tujuan. Setelah masa pendaftaran ditutup pada 24 Juni 2026 siang, pihak sekolah langsung memverifikasi berkas.
Hasil seleksi akan diumumkan pada hari yang sama. Orang tua bisa langsung mengetahui status penerimaan anak mereka tanpa perlu menunggu lama.
Disdikbud Kota Bengkulu mengimbau para orang tua untuk menyiapkan seluruh dokumen dari jauh-jauh hari. Hal ini agar proses pendaftaran berjalan lancar dan tidak ada kendala administratif saat pelaksanaan SPMB. (*)