BENGKULU — Klaim tersebut dibayarkan setelah nasabah yang bersangkutan meninggal dunia saat masih memiliki tanggungan pinjaman di Bank Sulselbar. IFG Life sebagai perusahaan asuransi jiwa BUMN bertindak sebagai penanggung risiko atas kredit yang disalurkan perbankan.
Skema Perlindungan Kredit Nasabah
Dalam mekanisme asuransi kredit, IFG Life menanggung sisa utang nasabah apabila terjadi risiko kematian sebelum masa pinjaman berakhir. Ahli waris tidak perlu lagi membayar cicilan yang tersisa karena seluruh kewajiban telah dilunasi oleh perusahaan asuransi.
Bank Sulselbar Cabang Takalar menjadi pihak yang mengajukan klaim atas nama nasabahnya. Proses verifikasi dokumen dan investigasi telah rampung sebelum dana klaim ditransfer ke rekening ahli waris.
Manfaat Langsung untuk Keluarga
Dana Rp394,2 juta yang diterima ahli waris setara dengan sisa pokok pinjaman nasabah di Bank Sulselbar. Dengan cairnya klaim ini, keluarga tidak perlu mengalokasikan dana darurat untuk menutup utang almarhum.
Skema perlindungan seperti ini menjadi standar di industri perbankan untuk kredit konsumtif maupun produktif. Nasabah yang mengambil kredit biasanya otomatis terdaftar dalam program asuransi jiwa kredit yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi rekanan.
Komitmen IFG Life terhadap Nasabah
IFG Life menegaskan komitmennya untuk memproses klaim secara cepat dan transparan. Perusahaan pelat merah ini menangani berbagai jenis asuransi jiwa, termasuk perlindungan kredit untuk nasabah bank-bank BUMN dan bank daerah.
Pembayaran klaim di Sulawesi Selatan ini menjadi salah satu realisasi layanan IFG Life di luar Pulau Jawa. Perusahaan terus memperluas jangkauan agar nasabah di daerah terlayani dengan baik tanpa harus mengurus klaim ke kantor pusat di Jakarta.
Bank Sulselbar sendiri merupakan bank pembangunan daerah yang aktif menyalurkan kredit ke sektor UMKM dan pegawai negeri di wilayah Sulawesi Selatan. Kemitraan dengan IFG Life memberikan rasa aman bagi nasabah bahwa risiko kredit mereka terproteksi.