BENGKULU — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa skema gross split hanya berlaku untuk kegiatan usaha hulu migas. Ia menyampaikan hal tersebut di kompleks Parlemen Senayan, Senin (8/6/2026), untuk mengakhiri spekulasi yang sempat meresahkan pelaku usaha.
"Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas," ujar Bahlil. Ia menambahkan bahwa seluruh aturan yang selama ini berlaku di sektor minerba tetap dipertahankan dan tidak mengalami perubahan.
Direktur Eksekutif API-IMA, Sari Esayanti, menjelaskan bahwa industri pertambangan minerba memiliki karakteristik usaha yang sangat unik. Tingkat kompleksitasnya berbeda pada masing-masing komoditas, sehingga tidak bisa disamakan dengan industri migas.
"Perbedaan mendasar inilah yang membuat banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda dengan sektor migas," kata Sari dalam keterangan resminya.
Melalui pembatalan ini, IMA berharap pemerintah dapat mewujudkan kestabilan kebijakan fiskal. Stabilitas ini sangat krusial untuk menjaga keberlanjutan investasi dan operasional pertambangan, terutama di tengah berbagai tekanan baru.
Saat ini, industri tengah berhadapan dengan sejumlah penyesuaian kebijakan. Mulai dari aturan Ekspor Satu Pintu, Devisa Hasil Ekspor (DHE), penyesuaian royalti dan Harga Patokan Mineral (HPM), Bea Keluar, hingga kewajiban penerapan biodiesel B50. Tanpa kepastian fiskal, beban ini bisa semakin berat.
IMA menekankan bahwa kepastian dan konsistensi kebijakan adalah kunci utama mempertahankan daya saing industri pertambangan Indonesia. Hal ini menjadi semakin penting karena kebutuhan investasi jangka panjang terus meningkat.
“Hal ini sangat penting terutama di tengah meningkatnya kebutuhan investasi jangka panjang untuk mendukung agenda hilirisasi dan transisi energi nasional," ujar Sari. Dengan dibatalkannya gross split, para pelaku usaha bisa kembali fokus pada ekspansi dan efisiensi tanpa dibayangi ketidakpastian aturan.